Sebelum Ditebang, DLHK Kendari Uji Kelayakan Pohon

Musdar, telisik indonesia
Selasa, 03 Agustus 2021
0 dilihat
Sebelum Ditebang, DLHK Kendari Uji Kelayakan Pohon
Petugas DLHK Kota Kendari sedang melakukan pemangkasan pohon menggunakan mobil Skywalker. Foto: Ist.

" Surat permohonan masyarakat yang masuk akan disposisikan ke Bidang Tata Lingkungan untuk dilakukan telaah, apakah pohon yang dimohonkan layak ditebang atau tidak "

KENDARI, TELISIK ID - DLHK Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), selektif sebelum memutuskan untuk melakukan penebangan maupun pemangkasan pada bagian ranting pohon.

Hal itu dilakukan karena pohon adalah aset yang harus dijaga kelestariannya.

Kepala DLHK Kota Kendari, Nismawati mengatakan, surat permohonan masyarakat yang masuk akan disposisikan ke Bidang Tata Lingkungan untuk dilakukan telaah, apakah pohon yang dimohonkan layak ditebang atau tidak.

"Karena pohon ini merupakan aset, sehingga kita akan survei dulu di lapangan apakah layak atau tidak untuk ditebang," kata Nismawati.

Sementara itu, Kepala Bidang Tata Lingkungan, Adi Jaya Purnama mengungkapkan, surat yang masuk tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan pengecekan langsung di lapangan.

Adi Jaya menyebutkan, kriteria pohon layak untuk ditebang seperti akar pohon telah merusak jaringan jalan atau merusak jaringan rumah.

"Kalau demikian maka kita akan mengeluarkan rekomendasi agar dilakukan Penebangan," kata Adi Jaya.

Adi Jaya melanjutkan, apabila pohon tersebut ternyata tidak layak untuk ditebang, DLHK juga akan menyampaikan kepada masyarakat sebagai pemohon.

Baca Juga: Awas, Ini Bahaya Jika Sampah Dibuang di Kali

Baca Juga: Dampak PPKM, 28.364 KPM di Kendari Dapat Bantuan Beras

"Kami akan sampaikan bahwa pohon yang dimaksud masih layak untuk tumbuh, kalaupun cukup dengan pemangkasan maka kita akan pangkas," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis DLHK Kota Kendari, Ete menambahkan, indikator pohon layak untuk ditebang karena akar pohon telah merusak drainase, sehingga tidak lagi berfungsi sebagaimana layaknya.

"Sehingga itu dikatakan layak, karena telah merusak fasilitas lain," kata Ete.

Namun, apabila pohon belum menggangu ataupun merusak fasilitas lain, maka yang mungkin dilakukan adalah pemangkasan.

"Seperti ada kabel listrik yang menggangu, itu bisa dipangkas," pungkasnya. (A-Adv)

Reporter: Musdar

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga