Sebelum Transfer Dana Pinjaman, PT SMI Turun Verifikasi Progres Pekerjaan
Sunaryo, telisik indonesia
Senin, 26 September 2022
0 dilihat
Bupati Muna, LM Rusman Emba meninjau pembangunan pabrik jagung yang anggarannya bersumber dari pinjaman PEN. Foto: Sunaryo/Telisik
" PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) ingin memastikan betul progres fisik pekerjaan yang dibiayai melalui pinjaman program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kabupaten Muna "
MUNA, TELISIK.ID - PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) ingin memastikan betul progres fisik pekerjaan yang dibiayai melalui pinjaman program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kabupaten Muna.
Sebelum mentransfer dana pinjaman tahap II sebesar 75 persen, PT SMI terlebih dahulu akan turun melakukan verifikasi terhadap proyek-proyek itu.
"Besok, Selasa, 27 September, PT SMI turun melakukan verifikasi apakah progresnya sesuai laporan dari kita atau belum," kata Bupati Muna, LM Rusman Emba, Senin (26/9/2022).
Baca Juga: Mahasiswa Desak Kapolri Copot Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra, Ini Sebabnya
Pinjaman Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna pada PT SMI sebesar Rp 233 miliar. PT SMI baru mentransfer dana tahap I sebesar 25 persen atau sebesar Rp 58 miliar. Dana tahap I itu, telah terealisasi sekitar 99,9 persen dengan progres fisik pekerjaan ada yang sudah selesai 100 persen hingga 50-75 persen.
"Bicara progres di lapangan, sudah melampaui dari uang muka 25 persen," sebutnya.
Untuk jangka waktu pelaksanaan, sesuai rapat virtual dengan PT SMI, diperpanjang hingga Desember mendatang.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Amrin Fiini menerangkan, seluruh dokumen administrasi terkait progres pekerjaan telah dikirim ke PT SMI.
"Insya Allah, setelah PT SMI turun verifikasi, dana tahap II akan ditransfer," ujarnya.
Baca Juga: Proyek Kompor Listrik Nasional Segera Bergulir, Gerindra Sebut Bebani Rakyat
Pinjaman program PEN Muna mendapat pantauan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karenanya, bidang Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK wilayah Sulawesi Tenggara telah memerintahkan agar proses pelaksanaan kegiatan dilakukan secara transparan, akuntabel dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Tidak sampai di situ, Korsupgah KPK juga memerintahkan Inspektorat untuk lakukan deteksi dini dan metigasi risiko melalui probity audit yang hasilnya ditindaklanjuti Pemkab.
"Probity audit terus dikawal oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Tenggara," sebut Inspektur, La Koanto. (A)
Penulis: Sunaryo
Editor: Kardin