Sebut Tersangka Sudah 3 Orang, Mahfud MD: Kasus Brigadir J Bisa Berkembang

Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Senin, 08 Agustus 2022
0 dilihat
Sebut Tersangka Sudah 3 Orang, Mahfud MD: Kasus Brigadir J Bisa Berkembang
Menko Polhukam, Mahfud MD di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (8/8/2022). Foto: Repro Suara.com

" Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, sudah berjumlah tiga orang "

JAKARTA, TELISIK.ID - Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, sudah berjumlah tiga orang.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Kompleks Istana, Jakarta, Senin (8/8/2022). Menurutnya, kasus itu bisa dikembangkan lebih luas

Padahal sebelumnya, pihak kepolisian baru menetapkan dua tersangka yakni Brigadir E dan Brigadir Ricky Rizal.

Meski begitu, Mahfud tidak menyebut siapa nama satu tersangka lagi yang terlibat dalam tewasnya Brigadir J.

"Kan sudah tersangka kan sudah tiga. Tiga itu bisa berkembang," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, dikutip dari Suara.com, Senin (8/8/2022).

Lebih lanjut, Mahfud menilai, penyelidikan kasus bisa lebih berkembang apalagi melihat dari pasal-pasal yang dijeratkan kepada tersangka.

Baca Juga: Selebgram Denise Chariesta Diperiksa Polisi, Ini Kasusnya

"Nah, itu nanti akan menjangkau ke yang lebih jelas lagi perannya apakah aktor intelektual atau eksekutor gitu," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Mahfud juga menilai bahwa apa yang sudah dilakukan Kapolri terkait dengan kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo berjalan lumayan cepat.

Dimana ia memaparkan, kasus yang melibatkan anggota polisi itu biasanya terdapat code of silent hingga psychological barrier-nya yang terdiri dari hierarkis dan politis.

"Jadi menurut saya track nya sudah mulai terang, mari kita dukung sama-sama karena menurut saya sesuatu itu menjadi terang kalau medianya tetap mengawal, lalu NGO tetap mengawal, lalu pemerintah dapat feedback yang bagus dan itu yang sekarang terjadi."

Seperti diketahui, sebagaimana dikutip dari detik.com, kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J memasuki babak baru. Ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky, kini ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka terhadap Brigadir Ricky ini disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi. Andi mulanya mengungkap bahwa Brigadir Ricky sudah ditahan di Bareskrim Polri.

Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP. Pasal tersebut mengatur perihal pembunuhan berencana.

Baca Juga: Wakapolri Pimpin Langsung Pemeriksaan Irjen Sambo di Mako Brimob

Selain Brigadir Ricky, Bharada E juga telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus kematian Brigadir Yoshua. Bharada E disangkakan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP. Pasal ini berbeda dengan dengan yang disangkakan kepada Brigadir RR.

Bharada E dan Brigadir Ricky ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana pasal 340 KUHP juncto 338 juncto 351 ayat 3 juncto pasal 55 dan 56 KUHP. (C)

Penulis: Fitrah Nugraha

Editor: Kardin

Baca Juga