Sejarah Pertama, Bupati Aktif Menjadi Cakada di Daerah Lain

Sunaryo, telisik indonesia
Kamis, 20 Agustus 2020
0 dilihat
Sejarah Pertama, Bupati Aktif Menjadi Cakada di Daerah Lain
Komisioner KPU Muna, Muh. Ichsan (baju hitam) bersama Ketua KPU, Kubais dan komisioner lainnya. Foto: Sunaryo/Telisik

" Ini sejarah pertama di Muna bahkan di Indonesia untuk Pilkada, makanya kita akan konsultasikan khusus di KPU RI terkait syarat calon dan pencalonannya. "

MUNA, TELISIK.ID - Bupati Muna Barat (Mubar), LM Rajiun Tumada (RT), saat ini sudah mengantongi tiket bersama pasangannya La Pili, untuk mendaftar sebagai pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Muna di Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 4-6 September mendatang.

Bupati aktif mengikuti Pilkada di kabupaten lain, menurut Muh. Ichsan, Komisioner KPU Muna, merupakan sejarah pertama di pesta demokrasi Indonesia. Selama ini hal tersebut belum pernah terjadi. Yang sering terjadi adalah bupati aktif menjadi calon gubernur atau wali kota.

"Ini sejarah pertama di Muna bahkan di Indonesia untuk Pilkada, makanya kita akan konsultasikan khusus di KPU RI terkait syarat calon dan pencalonannya," kata Ichsan.

Meskipun demikian, KPU tak mempersoalkan hal tersebut, karena merupakan hak warga negara Indonesia, asalkan memenuhi syarat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ada empat dokumen syarat pencalonan bagi bupati aktif yang mencalonkan diri di daerah lain bila ingin mendaftar di KPU. Yang bersangkutan harus membuat surat pernyataan pribadi pengunduran diri di atas kertas bermeterai, surat pengunduran diri selaku bupati, surat keterangan dari pejabat yang berwenang yang menyebutkan surat pengunduran diri sementara berproses dan surat pemberhentian tetap sebagai bupati yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang.

Baca juga: Dikawal Delapan PK, Sahabuddin Kembalikan Berkas Pencalonan Ketua Golkar Kendari

"Untuk surat pemberhentian tetap disetor 30 hari sebelum hari H pemilihan," sebut Kordiv Teknis dan Penyelenggara Pemilu itu.  

Sementara calon kepala daerah petahana cukup cuti di luar tanggungan negara dengan melepas seluruh atribut Pemda yang melekat pada dirinya selama 71 hari sejak kampanye dimulai pada 29 September hingga 5 Desember.  

"Bagi petahana, yang ada hanya pengamanan melekat saja. Protokoler pemerintah tidak bisa lagi digunakan," ujarnya

Rajiun Tumada yang masa jabatannya sebagai Bupati Muna Barat baru akan berakhir pada tahun 2022, sudah membulatkan tekadnya untuk maju bertarung di Pilkada Muna. Sebagai bukti, surat pernyataan pribadi pengunduran diri telah diserahkan ke DPRD Mubar dan telah selesai dibahas pada Selasa (18/8/2020).

"Surat pernyataan pribadi pengunduran diri Pak Rajiun sudah selesai diproses dan akan diserahkan ke Kemendagri melalui Gubernur Sultra," kata Agung Darma, Wakil Ketua DPRD Mubar.

Reporter: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga