Sekjen DPR RI Ungkap 9 Anggota Dewan dan 80 Pegawai Terkonfirmasi Positif COVID-19

Marwan Azis, telisik indonesia
Rabu, 02 Februari 2022
0 dilihat
Sekjen DPR RI Ungkap 9 Anggota Dewan dan 80 Pegawai Terkonfirmasi Positif COVID-19
Komplek Gedung DPR-RI/MPR-RI/DPD-RI. Foto : Marwan Azis/Telisik

" Indra Iskandar menyampaikan 9 anggota DPR RI serta 80 pegawai PNS dan tenaga ahli positif COVID-19 "

JAKARTA, TELISIK.ID - Kasus COVID-19 terus meningkat di Jakarta, termasuk sejumlah anggota DPR-RI juga dikabarkan terpapar virus corona.

Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar menyampaikan 9 anggota DPR RI serta 80 pegawai PNS dan tenaga ahli positif COVID-19.

"Berkaitan dengan tracing kami di lingkungan DPR ini, saat ini yang dilakukan melalui lab kita ada 9 anggota DPR yang positif dan 80 orang dari lingkungan pegawai PNS, dan tenaga ahli dewan," ungkap Indra kepada awak media di Kantor DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (2/2/2022).

Sejumlah alat kelengkapan dewan (AKD) DPR RI lockdown akibat ditemukan kasus COVID-19. AKD yang sudah terapkan lockdown adalah Komisi I serta ruang kerja pimpinan DPR RI.

Indra Iskandar menuturkan, penerapan lockdown merupakan inisiatif masing-masing alat kelengkapan dewan.

Baca Juga: Varian Omicron Meningkat, DPR Minta Perusahaan Non Esensial Segera Terapkan WFH

"Memang secara keseluruhan inisiatif untuk melakukan lockdown di masing-masing alat kelengkapan dewan itu inisiatif dari masing masing AKD," ujarnya.

Indra mengatakan, DPR akan melakukan pengetatan karena banyak anggota dewan serta PNS dan tenaga ahli yang terpapar COVID-19.

Baca Juga: Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid Positif COVID-19, Rapat-Rapat Ditiadakan

Pimpinan DPR telah memberikan arahan agar kegiatan kunjungan kerja diperketat dan tidak diperbolehkan anggota dewan melakukan kunjungan kerja untuk sementara.

"Berkaitan dengan kegiatan Kunker oleh pimpinan DPR juga akan diperketat, bahkan sementara akan dilakukan stop dulu tapi itu akan disampaikan di Bamus terdekat, jadi ini bagian dari pengendalian semua kegiatan dewan," imbuhnya.

Selain itu, DPR juga akan membatasi jam kerja maksimal hanya sampai pukul 15.30 WIB, sementara pada Jumat sampai pukul 15.00 WIB. (C)

Reporter: Marwan Azis

Editor: Kardin

Baca Juga