Selain Tolak Omnibus Law Buruh Jatim Minta Kenaikan UMK 2021

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Kamis, 22 Oktober 2020
0 dilihat
Selain Tolak Omnibus Law Buruh Jatim Minta Kenaikan UMK 2021
Ketgam: Aksi buruh tolak Omnibus Law di Jatim. Foto: Try Wahyudi Ari Setyawan/Telisik

" Kesejahteraan dikebiri di Omnibus Law maka kami minta UMK 2021 dinaikkan "

SURABAYA, TELISIK.ID - Elemen buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) Jawa Timur (Jatim) menggelar aksi di DPRD Jatim, Kamis (22/10/2020) untuk menolak adanya Omnibus Law.

Menurut salah satu Korlap Aksi, Sugianto mengatakan, jika Omnibus Law diberlakukan maka buruh di Tahun 2021 meminta UMK (Upah Minimum kabupaten/kota) dinaikkan.

"Kesejahteraan dikebiri di Omnibus Law maka kami minta UMK 2021 dinaikkan," jelasnya.

Pria asal Sidoarjo ini mengatakan, dalam pembentukan Omnibus Law, buruh tak dilibatkan sehingga banyak hak-hak buruh dikebiri dalam UU Cipta Kerja itu.

"Kami tak akan berhenti untuk menyuarakan penolakan Omnibus Law," jelasnya.

Baca juga: Antisipasi Unras Rusuh, Bataliyon C Pelopor Bone Jaga Ketat Kantor Gubernur

Sedangkan Korlap Aksi lainnya, Mohammad Soleh mengungkapkan, buruh mendesak Presiden RI untuk menerbitkan Perppu pembatalan Omnibus Law.

"Omnibus Law menurut pandangan kami ada yang dipaksakan untuk diberlakukan. Ini jelas ada kepentingan yang lainnya untuk mengurangi kesejahteraan rakyat," jelasnya.

Pada prinsipnya, lanjut dia, buruh tak menolak adanya investasi yang diatur di Omnibus Law di mana manfaatnya bisa mengurangi pengangguran.

"Pengangguran berkurang namun jangan sampai kesejahteraan juga berkurang," tutupnya. (B)

Reporter: Try wahyudi Ari Setyawan

Editor: Kardin

TAG:
Baca Juga