Seleksi PPPK 2022, Guru Honorer Lolos Passing Grade Jadi Prioritas
Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Senin, 06 Juni 2022
0 dilihat
Sejumlah pendaftar seleksi PPPK mengikuti ujian tes. Foto: Repro okezone.com
" Guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer yang telah lolos passing grade akan diprioritaskan "
JAKARTA, TELISIK.ID - Guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer yang telah lolos passing grade akan diprioritaskan pada pengadaan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022.
Hal tersebut disampaikan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim melalui keterangan tertulis, dikutip dari Suara.com - jaringan Telisik.id, Senin (6/6/2022).
Kebijakan pengangkatan PPPK itu seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 20 Tahun 2022, tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022.
"Yang akan menjadi prioritas pada pengadaan guru PPPK tahun 2022 adalah guru ASN atau honorer yang telah lolos passing grade atau memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional guru tahun 2021," tulis Nadiem.
Adapun prioritas tersebut tertuang dalam PermenPANRB Pasal 5 ayat (2) tentang pelamar prioritas I.
Nadiem mengatakan, pada seleksi ASN PPPK tahun 2021 terdapat 193.954 guru yang dinyatakan lulus, namun tidak mendapat formasi yang akan menjadi prioritas pada seleksi ASN PPPK tahun 2022.
"Pemerintah akan memberikan prioritas kepada guru yang telah lulus tahun lalu pada seleksi ASN PPPK tahun ini," ujarnya.
Berdasarkan Pasal 32, disebutkan bahwa seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil seleksi tahun 2021.
Baca Juga: Nonton Formula E, Jokowi: Balap Mobil Listrik Akan Jadi Ajang Olah Raga Masa Depan
Seleksi kompetensi tersebut terdiri atas seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II.
Apabila pelamar memilih jabatan yang sama pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir paling tinggi.
Selain itu, apabila pelamar memilih jabatan yang berbeda pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir pada seleksi kompetensi II terlebih dahulu.
Lebih lanjut, kata Nadiem, pihaknya akan terus memberikan solusi terbaik bagi para guru non-ASN yang telah mendedikasikan diri untuk mendidik peserta didik menjadi insan yang cerdas, berkarakter, dan berdaya saing.
Sementara itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Iwan Syahril, mengatakan pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat mereka bertugas.
Baca Juga: Harga Tiket Masuk Candi Borobudur Direncanakan Naik Rp 750 Ribu
Hal tersebut berlaku selama kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan kualifikasi akademik yang mereka miliki masih tersedia.
Ia menambahkan, ketentuan tersebut sebagaimana tertuang pada Pasal 33 ayat (1).
"Kemudian dijelaskan pada ayat 2, jika tidak tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki pada sekolah tempat bertugas, pelamar prioritas dapat mendaftar ke sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya," ucap Iwan, dikutip dari beritasatu.com.
"Pemilihan sekolah merupakan keberminatan pelamar untuk memilih tempat bertugas apabila diterima sebagai guru ASN PPPK," imbuhnya. (C)
Penulis: Fitrah Nugraha
Editor: Musdar