JAKARTA, TELISIK.ID - Presiden Jokowi disebutkan sudah merampungkan aturan percepatan pemulihan kerusakan lingkungan akibat pertambangan di Indonesia.
Peraturan presiden soal pemulihan lingkungan sudah dalam tahap finalisasi.
"Terkait dengan tambang, jadi saat ini kami sedang proses finalisasi peraturan presiden, percepatan pemulihan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan. Nah, di situ ada 6 skema yang kami usulkan," kata Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, KLHK, Karliansyah dalam diskusi virtual, Selasa (19/1/2021).
Di Perpres itu, Karliansyah menyebut pemerintah akan memuat upaya yang harus dilakukan oleh pengelola dalam pemulihan lingkungan bekas pertambangan.
"Termasuk lahan-lahan, yang tanda petik itu, di bekas tambang oleh skala ditambah rakyat yang ditelantarkan ini juga masuk bagaimana upaya-upaya apa yang harus dilakukan. Semuanya ada dalam rancangan Perpres tersebut," sebut dia.
