Jokowi Terbitkan Perpres Pemulihan Kerusakan Lingkungan Akibat Pertambangan

Muhammad Israjab, telisik indonesia
Rabu, 20 Januari 2021
0 dilihat
Jokowi Terbitkan Perpres Pemulihan Kerusakan Lingkungan Akibat Pertambangan
Jokowi tinjau lokasi bencana banjir di Kalimatan Selatan. Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden

" Terkait dengan tambang, jadi saat ini kami sedang proses finalisasi peraturan presiden, percepatan pemulihan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan. Nah, di situ ada 6 skema yang kami usulkan. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Presiden Jokowi disebutkan sudah merampungkan aturan percepatan pemulihan kerusakan lingkungan akibat pertambangan di Indonesia.

Peraturan presiden soal pemulihan lingkungan sudah dalam tahap finalisasi.

"Terkait dengan tambang, jadi saat ini kami sedang proses finalisasi peraturan presiden, percepatan pemulihan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan. Nah, di situ ada 6 skema yang kami usulkan," kata Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, KLHK, Karliansyah dalam diskusi virtual, Selasa (19/1/2021).

Di Perpres itu, Karliansyah menyebut pemerintah akan memuat upaya yang harus dilakukan oleh pengelola dalam pemulihan lingkungan bekas pertambangan.

"Termasuk lahan-lahan, yang tanda petik itu, di bekas tambang oleh skala ditambah rakyat yang ditelantarkan ini juga masuk bagaimana upaya-upaya apa yang harus dilakukan. Semuanya ada dalam rancangan Perpres tersebut," sebut dia.

Baca juga: Peringatan Serius BMKG Bagi Seluruh Rakyat Indonesia Waspadai Potensi Banjir

Sementara terkait nasib area tambang yang sudah terlanjur diterbitkan izinnya, Karliansyah mengatakan hal ini akan diatur dalam UU Cipta Kerja.

"Kemudian juga ada tadi pertanyaan tentang yang terlanjur. Jadi izin yang terlanjur ya. Itu di dalam Undang-undang Cipta Kerja justru yang harus kita selesaikan," ucap Karliansyah dikutip Kumparan.

Menurutnya, ada beberapa sanksi yang akan diberikan kepada pengelola pertambangan yang terbukti lalai. Mulai dari denda hingga pencabutan izin.

"Jadi formatnya itu ada bentuknya denda, kemudian juga administrasi yang pencabutan izin semacamnya. Jadi ada ada upaya pemulihan segala semacam di situ. Jadi ini yang diatur dalam UU Cipta Kerja," tutupnya. (C)

Reporter: Muhammad Israjab

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga