JAKARTA, TELISIK.ID - Mulai Januari 2025, sistem kelas BPJS Kesehatan resmi dihapus. Pemerintah mengganti kelas 1, 2, dan 3 dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Perubahan ini bertujuan menyamakan layanan rawat inap tanpa membedakan status peserta.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan perkembangan terbaru mengenai implementasi KRIS. Ia menyebut penerapan KRIS dimulai bertahap sejak tahun lalu dan diharapkan rampung pada 30 Juni 2025. Sistem baru ini akan menggantikan sepenuhnya skema kelas yang lama.

"BPJS KRIS harusnya akan diimplementasikan mulai tahun ini ya, tapi bertahap kan dua tahun," ujar Budi, seperti dilansir dari CNBC Indonesia, Senin (6/1/2025).

Lebih lanjut, ia menyebut tarif BPJS Kesehatan tidak akan berubah meskipun sistem diganti. "Tarifnya belum ditentuin, tapi harusnya nggak ada perubahan karena didesain dengan harga yang sama," tambahnya.

Perubahan sistem ini telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024. Perpres ini merupakan perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dengan sistem KRIS, semua peserta BPJS akan mendapatkan layanan rawat inap dengan kualitas setara.