Semua Kelas Dihapus, Ini Besaran Tarif BPJS Kesehatan Januari 2025

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Senin, 06 Januari 2025
0 dilihat
Semua Kelas Dihapus, Ini Besaran Tarif BPJS Kesehatan Januari 2025
Perwatan dengan menggunakan sistem KRIS BPJS Kesehatan ditiadakan. Foto: Repro Antara

" Mulai Januari 2025, sistem kelas BPJS Kesehatan resmi dihapus. Pemerintah mengganti kelas 1, 2, dan 3 dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) "

JAKARTA, TELISIK.ID - Mulai Januari 2025, sistem kelas BPJS Kesehatan resmi dihapus. Pemerintah mengganti kelas 1, 2, dan 3 dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Perubahan ini bertujuan menyamakan layanan rawat inap tanpa membedakan status peserta.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan perkembangan terbaru mengenai implementasi KRIS. Ia menyebut penerapan KRIS dimulai bertahap sejak tahun lalu dan diharapkan rampung pada 30 Juni 2025. Sistem baru ini akan menggantikan sepenuhnya skema kelas yang lama.

"BPJS KRIS harusnya akan diimplementasikan mulai tahun ini ya, tapi bertahap kan dua tahun," ujar Budi, seperti dilansir dari CNBC Indonesia, Senin (6/1/2025).

Lebih lanjut, ia menyebut tarif BPJS Kesehatan tidak akan berubah meskipun sistem diganti. "Tarifnya belum ditentuin, tapi harusnya nggak ada perubahan karena didesain dengan harga yang sama," tambahnya.

Perubahan sistem ini telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024. Perpres ini merupakan perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dengan sistem KRIS, semua peserta BPJS akan mendapatkan layanan rawat inap dengan kualitas setara.

Baca Juga: Prioritaskan Mutu Layanan, BPJS Kesehatan Pastikan Antrean Online Tetap Lancar

Namun, selama masa transisi, iuran peserta BPJS tetap mengikuti aturan sebelumnya. Aturan tersebut tercantum dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2022. Peserta diwajibkan membayar iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Tidak ada denda jika telat membayar hingga 1 Juli 2026.

Sistem denda berlaku jika dalam 45 hari setelah status kepesertaan aktif, peserta mendapatkan layanan rawat inap. Pemerintah menjamin tarif iuran BPJS selama masa transisi tidak akan berubah hingga ada pemberitahuan lebih lanjut. Berikut skema iuran BPJS yang berlaku saat ini:

1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Iuran peserta PBI sepenuhnya ditanggung pemerintah. Peserta kategori ini meliputi masyarakat kurang mampu yang terdaftar dalam data pemerintah pusat atau daerah.

2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) di Lembaga Pemerintahan

Iuran PPU pemerintah sebesar 5?ri gaji atau upah per bulan. Dari total tersebut, 4% ditanggung pemberi kerja, sedangkan 1% dibayar peserta. Kategori ini mencakup Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS.

3. Peserta PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta

Iuran peserta PPU swasta juga sebesar 5?ri gaji atau upah per bulan. Skemanya serupa, 4% ditanggung pemberi kerja dan 1% dibayar peserta.

4. Iuran untuk Keluarga Tambahan PPU

Keluarga tambahan meliputi anak keempat, ayah, ibu, dan mertua. Besaran iuran sebesar 1?ri gaji per orang per bulan. Pembayaran iuran ditanggung oleh pekerja penerima upah.

5. Iuran Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)

Iuran untuk kategori PBPU dan peserta bukan pekerja memiliki tarif sebagai berikut:

Kelas III: Rp 42.000 per bulan.

Khusus Juli-Desember 2020, peserta membayar Rp 25.500, sisanya ditanggung pemerintah.

Baca Juga: Pemkab Muna Siapkan Rp 3,7 Miliar untuk Lunasi Tunggakan BPJS Kesehatan

Mulai 1 Januari 2021, peserta membayar Rp 35.000, pemerintah membantu Rp 7.000.

Kelas II: Rp 100.000 per bulan.

Peserta mendapatkan manfaat ruang perawatan kelas II.

Kelas I: Rp 150.000 per bulan.

Peserta mendapatkan manfaat ruang perawatan kelas I.

6. Iuran Jaminan Kesehatan Veteran dan Perintis Kemerdekaan

Iuran untuk veteran, perintis kemerdekaan, dan keluarganya sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun. Pembayaran iuran ini sepenuhnya ditanggung pemerintah. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TAG:
Baca Juga