Dishub Sulawesi Tenggara Tegaskan Klakson Kendaraan Berlebihan Bisa Kena Hukum
Erni Yanti, telisik indonesia
Selasa, 10 Oktober 2023
0 dilihat
pengendara roda dua maupun roda empat sering kali membunyikan klakson dengan sembarang sehingga mengganggu pengendara lain. Foto: Erni Yanti/Telisik
" Dinas Perhubungan (Dishub) Sulawesi Tenggara melalui Bidang Lalu Lintas dan Angkutan jalan (LLAJ), merespon terkait penggunaan klakson kendaraan berlebihan yang dapat mengganggu kenyamanan angkutan lain "
KENDARI, TELISIK.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) Sulawesi Tenggara melalui Bidang Lalu Lintas dan Angkutan jalan (LLAJ), merespon terkait penggunaan klakson kendaraan berlebihan yang dapat mengganggu kenyamanan angkutan lain.
Klakson pada kendaraan berfungsi untuk memberitahu pengguna jalan lain, jika ada kendaraan hendak melewati atau melintasi jalur. Sayangnya, dalam pelaksanaan banyak terjadi salah kaprah pakai klakson.
Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Dishub Sulawesi Tenggara, Hariyati mengatakan, penggunaan klakson di Indonesia termuat dalam aturan sehingga tidak boleh dibunyikan secara sembarang.
"Aturan tersebut jelas bahwa agar tidak menimbulkan polusi suara dan diterima dengan bagus oleh indera pendengar, kekuatan bunyi klason hanya berada pada kisaran paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel," ungkap Hariyati, Senin (9/10/2023).
Hal tersebut sesuai regulasi yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 pasal 69 disebutkan, suara klakson standar berada di rentang minimal 83 desibel paling tinggi 118 desibel dengan pengukuran serendah-rendahnya pada jarak dua meter di depan kendaraan.
Ia menjelaskan, isyarat klakson itu bisa digunakan bila diperlukan untuk keselamatan lalu lintas atau pun melewati kendaraan bermotor lain. Apabila melanggar aturan di atas, maka ancamannya tidak main-main.
Sementara, dilansir dari suara.com dalam Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 48 UU No 22 Tahun 2009 sudah diatur mengenai klakson.
Jika pengendara tidak menggunakan klakson atau klakson tidak berfungsi, bisa dikenai pasal 285 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 di pasal 69 tentang kekuatan bunyi klakson.
Dalam etika berkendara di jalan raya, klakson dirancang sebagai alarm pemberitahuan kepada sekitar, bukan dirancang mewakili emosi negatif maupun positif, terutama bukan dirancang sebagai bahasa perintah (meminta atau menyuruh menyingkir atau minggir).
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan yang menegaskan bahwa pelanggar diancam akan dipidana dengan kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda sebesar Rp 250 ribu. (B-Adv)