Sentil Tambang Nambo, Wali Kota Tegaskan Tidak Ada Wilayah Penambangan di Kendari

Musdar, telisik indonesia
Selasa, 12 Oktober 2021
0 dilihat
Sentil Tambang Nambo, Wali Kota Tegaskan Tidak Ada Wilayah Penambangan di Kendari
Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir (kanan) saat saat menyambangi DLHK Kota Kendari belum lama ini. Foto: Repro Kendarikotagoid

" Sulkarnain Kadir menegaskan bahwa wilayah di Kota Kendari tidak ada izin untuk melakukan aktivitas penambangan. "

KENDARI, TELISIK.ID - Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir bereaksi atas aktivitas penambangan pasir di Kelurahan Nambo.

Diketahui, aktivitas penambangan pasir di Nambo diduga menjadi penyebab tercemarnya kawasan wisata Pantai Nambo.

Sulkarnain Kadir menegaskan bahwa wilayah di Kota Kendari tidak ada izin untuk melakukan aktivitas penambangan.

"Kita tahu bersama wilayah Kota Kendari ini tidak ada wilayah tambang termasuk di wilayah tambang pasir di Nambo," kata Sulkarnain Kadir.

Politikus PKS Sultra ini mengungkapkan, akan menindak tegas orang-orang yang melakukan aktivitas penambangan di wilayah otoritasnya. Apalagi sebelumnya pihaknya sudah menegur bahkan menyegel aktivitas galian C itu.

Baca juga: Pedagang Mualaf Jadi Sasaran Bantuan UMKM

Baca juga: Naik Pesawat Masih Harus Vaksin dan Wajib PCR H-2 Keberangkatan

Namun mereka tidak mengindahkan dan tetap melakukannya aktivitas penambangan di wilayah itu dengan alat berat.

"Ini sudah menjadi ranah penegak hukum. Oleh karena itu kita lagi menyusun langkah-langkah dan salah satu opsinya meneruskan kepada penegak hukum," ungkap mantan Wakil Wali Kota Kendari ini.

Sulkarnain juga menegaskan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Maka tidak boleh ada orang yang yang bebas dan melakukan sesuatu yang tidak berdasarkan hukum.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan sebelumnya sudah juga menegaskan bahwa wilayah Nambo bukan area pertambangan dikarenakan tidak memiliki landasan hukum.

"Tidak ada Perda yang mengatur atau membolehkan menambang di wilayah tersebut sehingga aktivitas perusahaan bisa dikatakan ilegal," ujar Subhan. (B)

Reporter: Musdar

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga