Dianggap Meninggal karena Tabrak Anjing, Ibu Korban Yakin Anaknya Dibunuh

Ones Lawolo, telisik indonesia
Rabu, 24 Maret 2021
0 dilihat
Dianggap Meninggal karena Tabrak Anjing, Ibu Korban Yakin Anaknya Dibunuh
Irmaliana Harianja yang merupakan ibu korban saat mendatangi Polrestabes Medan. Foto: Ist.

" Nomor 290 itu sudah sah dan sudah saya tandatangani. Saya tidak mengakui adanya surat nomor 690. Saya meminta polisi profesional dalam menangani kasus ini. "

MEDAN, TELISIK.ID - Irmaliana Harianja (54) mendatangi kantor Polrestabes Medan untuk menindaklanjuti perkembangan kasus kematian anaknya, Ayi Irmawan, yang diduga dibunuh oleh teman-temannya.

Irmaliana mendapatkan banyak kejanggalan dalam kasus kematian anaknya. Dimulai sejak membuat laporan tepatnya Rabu 27 Maret 2019 bernomor 290/III/2019 Restabes Medan.

Akan tetapi, sejak keluarnya surat bernomor 290, beberapa bulan setelahnya, Polrestabes Medan mengeluarkan lagi surat yang sama dengan nomor 690.

Dalam surat bernomor 290 diakui Irmaliana bahwa itulah yang benar. Karena surat itu sudah bertandatangan dan berstempel Polrestabes Medan.

Sedangkan nomor surat LP 690 tidak ada tanda tangan dan stempel dan itu tidak diakuinya. Meskipun kedua LP tersebut telah diterimanya.

"Nomor 290 itu sudah sah dan sudah saya tandatangani. Saya tidak mengakui adanya surat nomor 690. Saya meminta polisi profesional dalam menangani kasus ini," kata Irmaliana Harianja kepada Telisik.id, Rabu (24/3/2021).

Menurut dia, dalam surat bernomor 690 terdapat keringanan kasus kematian anaknya. Sedangkan bernomor 290 itu tegas berbunyi penganiayaan berat atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.

"Kalau dalam surat 690 bunyinya penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia. Ini sangat aneh. Saya meminta Kapolrestabes Medan melalui Kasatreskrim profesional dalam mengungkap kematian anak saya ini," tuturnya.

Baca juga: Mabes Polri Amankan 18 Orang Terduga Teroris di Sumut

Kejanggalan lainnya, kata Irmaliana Harianja, bahwa polisi mengarahkan kasus kematian anaknya yang merupakan mahasiswa di Kota Medan ini karena kecelakaan lalu lintas. Tapi pihaknya membantah.

"Itu tidak benar, polisi harus benar-benar melakukan penyelidikan dan penyidikan, tidak mungkin anakku tewas karena kecelakaan lalu lintas dan menabrak anjing. Polisi menyebut anak saya kecelakaan karena menabrak anjing pada Senin 11 Maret 2019. Tapi saya pastikan bahwa anak saya meninggal bukan menabrak anjing," tegasnya.

Bantahan itu juga bukan tanpa alasan. Sebab, polisi tidak bisa memastikan bahwa anaknya Ayi Irmawan yang merupakan warga Jalan Pejuang, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Provinsi Sumatera Utara (Sumut) ini ditabrak anjing.

"Kalau menabrak anjing, mana anjing yang ditabraknya, tidak mungkin menabrak anjing. Polisi sampai sekarang tidak pernah menunjukkan mana anjing yang ditabrak atau tulang-tulang anjing yang mati ditabrak itu," tuturnya.

Kejanggalan yang lainnya adalah, polisi menyebut bahwa anaknya kecelakaan dan menabrak anjing. Akan tetapi, sepeda motor yang digunakan korban dan menabrak anjing itu tidak pernah diperlihatkan polisi kepada Irmaliana Harianja.

"Saya hanya dikasih tunjuk foto sepeda motor, tapi sepeda motornya tidak rusak. Saya juga melihat sepeda motor di saat kejadian itu ada di seputaran kamar kos milik temannya, tempat anakku ditemukan dalam kondisi sekarat dan terluka," ungkapnya.

Kemudian, Irmaliana juga sudah menerima hasil pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) tertanggal 11 September 2019.

Disitu jelas tertulis bahwa penyebab kematian korban adalah karena pecahnya tulang tengkorak kepala dan pendarahan pada batang otak akibat benda tumpul di kepala bagian depan dan belakang.

Baca juga: Nur Alam Minta Pangdam XIV/Hasanuddin Dihadirkan sebagai Saksi Dugaan Pemalsuan Dokumen PT TMS

"Kalau luka parah yang menimpa anak saya karena kecelakaan, seharusnya polisi memperlihatkan sepeda motor yang dipakai anak saya sampai dia menabrak anjing. Saya yakin anak saya dianiaya atau dibunuh sebelum meninggal dunia," ungkapnya.

Dikatakannya lagi, sebelum meninggal dunia di rumah sakit, anakanya Ayi Irmawan dalam keadaan sekarat di kamar kos milik Nia yang merupakan teman satu kuliahnya di Jalan Karya Wisata, Kecamatan Medan Johor tepatnya dibelakang toko Almira.

Ketika ditemukan sekarat, di dalam kamar kos itu ada Aldi dan Ade Fitriani dan sepeda motor Vario. Anaknya ditemukan sekarat di kamar kos Nia tepatnya Senin 11 Maret 2019 dan meninggal dunia Selasa 12 Maret 2019.

Setelah menyelesaikan prosesi pemakaman dan lainnya, ibunda korban membuat laporan ke Mapolrestabes Medan, yang berada di Jalan HM Said, Kecamatan Medan Timur tepatnya Rabu 27 Maret 2019 sesuai dengan surat tanda terima laporan polisi atau STTLP 290/III/2019 Restabes Medan.

Terpisah, Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Ajun Komisaris Polisi, Rafles Langgak Putra ketika dikonfirmasi mengaku bahwa nomor STTLP itu dikarenakan salah ketik.

"Kalau soal dua STTLP itu silakan ditanya ke sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) karena mereka yang bertugas menerima laporan polisi (LP). STTLP itu kan surat tanda terima laporan polisi. Tapi yang bisa saya jawab, itu salah ketik saja. Tidak mempengaruhi apapun dalam proses penyelidikannya," ucapnya.

Ketika ditanyai awak media penyebab kematian Ayi karena kecelakaan dan menabrak anjing, perwira dengan pangkat tiga melati emas di pundak ini belum memberikan keterangannya.

"Salah ketik ya," pungkasnya mengakhiri via WhatsApp. (B)

Reporter: Ones Lawolo

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga