KENDARI, TELISIK.ID - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Eensumala dan Jembatan Langere-Tanah Merah di Kabupaten Buton Utara.
Kelima tersangka tersebut adalah MB yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buton Utara selaku Pengguna Anggaran (PA), S yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), N selaku Direktur PT. SB, U sebagai Wakil Direktur PT. SB, serta SK yang merupakan Kepala Pemasaran PT. Asuransi Vidae Kendari.
Kasi Penkum Kejati Sulawesi Tenggara, Dody mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan pada Senin (2/9/2024), menyusul dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan proyek yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun Anggaran 2022 dan 2023.
Baca Juga: Seorang Ibu Tega Serahkan Anaknya ke Selingkuhan untuk Dirudapaksa Berulang Kali demi Motor Vespa
"Akibat perbuatan mereka, proyek tersebut tidak diselesaikan sesuai dengan kontrak, sehingga menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 4,5 miliar," bebernya.
