Kejati Sulawesi Tenggara Tetapkan Lima Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan dan Jembatan di Buton Utara
Sigit Purnomo, telisik indonesia
Senin, 02 September 2024
0 dilihat
Kejati Sulawesi Tenggara tetapkan lima tersangka kasus korupsi jalan dan jembatan di Buton Utara. Foto: Ist.
" Penyidik Kejati Sulawesi Tenggara telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Eensumala dan Jembatan Langere-Tanah Merah di Kabupaten Buton Utara "
KENDARI, TELISIK.ID - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Eensumala dan Jembatan Langere-Tanah Merah di Kabupaten Buton Utara.
Kelima tersangka tersebut adalah MB yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buton Utara selaku Pengguna Anggaran (PA), S yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), N selaku Direktur PT. SB, U sebagai Wakil Direktur PT. SB, serta SK yang merupakan Kepala Pemasaran PT. Asuransi Vidae Kendari.
Kasi Penkum Kejati Sulawesi Tenggara, Dody mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan pada Senin (2/9/2024), menyusul dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan proyek yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun Anggaran 2022 dan 2023.
Baca Juga: Seorang Ibu Tega Serahkan Anaknya ke Selingkuhan untuk Dirudapaksa Berulang Kali demi Motor Vespa
"Akibat perbuatan mereka, proyek tersebut tidak diselesaikan sesuai dengan kontrak, sehingga menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 4,5 miliar," bebernya.
Berdasarkan penyidikan, lanjut Dody, tersangka MB bertanggung jawab sebagai Pengguna Anggaran dalam proyek pembangunan tersebut, sementara S berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.
Dody menambahkan, tersangka N dan U, sebagai penyedia jasa konstruksi, diduga tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak namun tetap menerima pembayaran uang muka dari kedua proyek tersebut.
Lebih lanjut, Dody membeberkan, selain itu, SK yang mewakili PT. Asuransi Vidae Kendari diduga tidak membayarkan jaminan pelaksanaan pekerjaan meskipun telah diminta, turut berkontribusi pada kerugian negara.
Baca Juga: Rumah Salah Satu Bakal Calon Gubernur Dilempari Bom saat Azan Subuh
Tersangka MB, S, U, dan SK sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik sebelum status mereka dinaikkan menjadi tersangka. Keempatnya kemudian ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas IIA Kendari.
"Sementara itu, tersangka N belum memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan," tambahnya.
Dody mengungkapkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Penyidik terus mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih jauh dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam tindak pidana korupsi yang merugikan negara. (C)
Penulis: Sigit Purnomo
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS