Seorang Pria di Bombana Kedapatan Punya Senjata Api Rakitan Laras Panjang

Hir Abrianto, telisik indonesia
Senin, 06 Februari 2023
0 dilihat
Seorang Pria di Bombana Kedapatan Punya Senjata Api Rakitan Laras Panjang
Wakapolres Bombana yang didampingi Kasat Reskrim Polres Bombana saat melakukan konfrensi pers tentang penangkapan pria karena miliki senjata api. Foto: Hir Abrianto/Telisik

" Seorang pria berinisial HA (30) ditangkap polisi karena kedapatan memiliki senjata api laras panjang rakitan "

BOMBANA, TELISIK.ID - Seorang pria berinisial HA (30) ditangkap polisi karena kedapatan memiliki senjata api laras panjang rakitan.

Wakapolres Bombana, Kompol Urva Lomansyah mengungkapkan, AH (30) ditahan polisi atas kasus tindak pidana memiliki, membawa, menguasai, menyimpan, serta menyalagunakan senjata api.

Penangkapan HA dijelaskan secara rinci dalam Surat Laporan Polisi Nomor: LP/05/XII/2022/Sultra/Res. Bombana/Sek. Kabaena, 26 Desember 2022; serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/03/XII/2022/Reskrim, tertanggal 27 Desember 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor: Sp. Sidik/55/XII/RES.1.17./2022, tertanggal 31 Desember 2022.

Baca Juga: Siswa SD di Bombana Belajar di Balai Desa Saat Banjir

"Pengungkapan kasus ini pada Minggu, 25 Desember sekitar pukul 21 Wita lalu di Jalan Poros antara Desa Tedubara-Desa Lamonggi di Desa Tedubara, Kecamatan Kabaena Utara oleh personal Polsek Kabaena," ucap Kompol Urva Lomansyah, Senin (6/2/2023).

Saat anggota polisi melakukan penggeledahan, ditemukan 8 butir amunisi di kantong celana pelaku dan dalam boks tas pinggang warna merah berisi 36 butir amunisi dan selajutnya pelaku dan rekannya diarahkan ke kantor polsek untuk pemeriksaan.

Dari hasil penyelidikan, HA mengaku mendapat senjata rakitan laras panjangan tersebut dibelinya dengan harga Rp 15 juta pada tahun 2017. Hal ini dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Bombana, Iptu Muhammad Nur Sultan.

Baca Juga: Rumah Warga di Bombana Terancam Tanah Longsor

"Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku diduga keras melakukan tindak pidana memiliki, menguasai, menyimpan, menyalahgunakan senjata api rakitan laras panjang tanpa izin dari pihak berwenang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) No: 12/Drt/LN No: 78 Tahun 1951 tentang Undang-Undang Darurat," jelasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sepucuk senjata api laras panjang bersama teropong, popor senjata terbuat dari kayu, 46 butir peluru/amunisi tajam SS1 kaliber 5,56 mm, buah peredam suara warna hitam bulat panjang 26 Cm, dua buah senter kepala, dua buah sukli dengan panjang kabel 5,5 meter, sebuah stan kaki senapan (bipot), sebuah tas pinggang warna merah buram, sebuah boks plastik segi empat penutup warna merah. Saat ini perkara telah lengkap (P21), dan segera dilimpahkan di Kejaksaan. (B)

Penulis: Hir Abrianto

Editor: Kardin

Baca Juga