Polda Sumatera Utara Diduga Tolak Laporan Perusakan Rumah Milik Petani

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Jumat, 24 Februari 2023
0 dilihat
Polda Sumatera Utara Diduga Tolak Laporan Perusakan Rumah Milik Petani
Anggota kelompok tani ketika memberikan keterangan di Mapolda Sumatera Utara Jalan Sisingamangaraja KM 10,5 Medan. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Kelompok tani di Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang yang rumahnya dirusak oleh oknum Satpol PP membuat pengaduan ke Mapolda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja KM 10,5 Medan "

MEDAN, TELISIK.ID - Kelompok tani di Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang yang rumahnya dirusak oleh oknum Satpol PP membuat pengaduan ke Mapolda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja KM 10,5 Medan, Jumat (24/2/2023).

Mereka kecewa dengan Pemprov Sumatera Utara yang diduga semena-mena memerintahkan Satpol PP menghancurkan rumah kelompok tani tersebut.

Sayangnya, laporan kelompok tani itu diduga ditolak dikarenakan tidak adanya alas hak berdirinya bangunan di atas lahan yang diusahai saat ini.

Kuasa hukum kelompok tani, Thomas Tarigan membenarkan jika laporan mereka ditolak oleh petugas piket SPKT Polda Sumatera Utara.

Baca Juga: Bocah Perempuan di Kota Medan Hilang Pulang Sekolah, Diculik?

"Jadi, tadi kami dari kelompok tani membuat laporan pengaduan pengenai perusakan rumah atau bangunan milik kelompok tani, akan tetapi laporan kami ditolak," ucapnya.

Diakuinya, petugas SPKT bersama dengan petugas dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara diduga sepakat menolak laporan kelompok tani dengan alasan tidak memiliki alas hak atau bukti kepemilikan lahan.

"Jadi, seharusnya petugas menerima dahulu laporan kelompok tani ini. Jangan ditolak, kita pisahkan dulu masalah alas hak. Karena yang kita permasalahan ini adalah bangunan yang dirusak. Bukan masalah lahannya," tambahnya.

Adanya perlakuan itu, Thomas mengaku kecewa dengan petunjuk kepolisian dari SPKT dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara.

"Kami akan melaporkan peristiwa penolakan ini kepada Presiden RI, Joko Widodo dan Kapolri," tuturnya.

Pengacara itu juga menyebut, kelompok tani sudah lama menetap di lahan itu dan akhirnya melakukan pembangunan rumah. Akan tetapi, dikarenakan adanya proyek pembangunan sport center oleh Pemprov Sumatera Utara. Sehingga, mereka melakukan perusakan rumah milik kelompok.

"Ada sekitar 30 unit rumah yang dihancurkan oleh pihak Satpol PP. Padahal, Undang-Undang Pokok agraria, alat bukti itu ada dua. Pertama bukti surat dan bukti penguasaan fisik. Jadi, mereka sudah menguasai fisik. Sebelum adanya peletakan batu pertama dalam proyek sport center itu," sambungnya.

Selain itu, dasar adanya pembangunan sport center itu adalah sertifikat hak pakai nomor 2/Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang dengan surat ukur nomor 86/Sena/2021 tertanggal 22 April 2021 dan surat itu terbitnya 23 September 2021.

"Namun informasi yang kami dapatkan bahwa sertifikat itu dibatalkan atau dihapus atau dilepaskan 21 April 2022 dan telah menjadi tanah negara. Jadi, dengan adanya itu. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara diduga melakukan pembangunan sport center yang sertifikatnya tidak memiliki dasar hukum yang kuat," katanya.

Mereka berharap agar Pemprov Sumatera Utara memberikan solusi kepada kelompok tani. Karena mereka memiliki identitas diri seperti KTP, KK dan membayar pajak.

"Kelompok tani itu warga negara Indonesa dan mereka juga merupakan warga negara yang memiliki ekonomi menengah ke bawah harusnya pemerintah memberikan perhatian. Selain itu, harusnya ada juga solusi sebelum melakukan penggusuran atau perusakan dan akhirnya menambah kemiskinan. Ketika mereka digusur dari rumahnya mereka tidak memiliki tempat tinggal lagi," terangnya.

Salah satu kelompok tani, Pahala Napitupulu mengisahkan, rumahnya yang berada di Desa Sena dihancurkan oleh Satpol PP.

"Mereka dengan keji menghancurkan tempat tinggal saya. Sampai saat ini saya tidak punya rumah. Ada 35 rumah yang dihancurkan, termasuk rumah saya," ucapnya.

Diakui sekretaris kelompok tani itu, mereka sudah lama bercocok tanam dan akhirnya mendirikan bangunan. Jauh sebelum adanya proyek pembangunan sport center itu.

"Sebelum ada wacana proyek itu, kami sudah menetap dan mengusahai lahan itu," tambahnya.

Selain itu, Pahala menduga pihak Pemprov Sumatera Utara tidak punya alas hak untuk menghancurkan rumah milik kelompok tani.

Baca Juga: Bocah Hilang di Kota Medan Ditemukan, Ternyata ke Warung Ibunya

"Alas hak mereka diduga tidak jelas, bahkan sertifikat nomor 02 itu juga informasinya sudah dibatalkan oleh PTUN Medan. Artinya, tidak ada lagi hak mereka untuk merusak bangunan ini," terangnya.

Terpisah, Kepala SPKT Polda Sumatera Utara, AKBP Denma Sembiring ketika dikonfirmasi mengaku, laporan itu tidak ditolak, hanya saja, ada dokumen yang harus dilengkapi.

"Tadi, kami konseling antara kelompok tani, pengacara dan pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara. Karena dokumen atau alas hak tidak ada, sehingga kami minta untuk dilengkapi dahulu," ungkapnya. (A)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin 

 

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga