Siap Dicairkan, THR ASN Kendari Lebih Besar dari Gaji Pokok

Musdar, telisik indonesia
Jumat, 30 April 2021
0 dilihat
Siap Dicairkan, THR ASN Kendari Lebih Besar dari Gaji Pokok
THR Pemkot Kendari siap untuk dicairkan. Foto: Repro Okezone.com

" Karena sudah ada PMK dan PP Nomor 63, kita tinggal menunggu arahan dari pimpinan (Wali Kota Kendari) saja, untuk kami bayarkan THR-nya. "

KENDARI, TELISIK.ID - Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari siap untuk dicairkan.

Kepastian pencarian dilakukan menyusul Presiden Jokowi telah menandatangani PP Nomor 63 Tahun 2021 tentang pemberian THR dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.

THR akan mulai dicairkan H-10 sampai H-5 hari raya Idul Fitri atau lebaran 2021.

Selain itu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.05/2021 tentang THR dan Gaji ke-13 Tahun 2021.

Kemudian, pemerintah pusat juga telah mentransfer sekira Rp 26 Miliar dana yang dialokasikan dari Dana Alokasi Umum (DAU) untuk sekira 5.975 ASN Pemkot Kendari.

"Karena sudah ada PMK dan PP Nomor 63, kita tinggal menunggu arahan dari pimpinan (Wali Kota Kendari) saja, untuk kami bayarkan THR-nya," ungkap Kabid Perbendaharaan dan Kasda Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Kendari, Sitti Asmanah, Jumat (30/4/2021).

Sitti Asmanah menuturkan, THR yang akan diterima ASN nominalnya lebih besar dari gaji pokok yang diterima setiap bulannya.

"Biasanya tinggi dari gaji pokok karena tidak ada potongan pajak dan lain-lain," jelasnya.

Sementara itu, mekanisme pencairan sama seperti penerimaan gaji bulanan biasanya.

Baca juga: Honorer di Kendari Bakal Terima THR Lebaran

"Seperti gaji biasa, nanti ditransfer ke OPD masing-masing, nanti OPD yang teruskan transfer ke pegawainya," pungkasnya.

Untuk komponen penyusun THR PNS 2021, yakni hanya berupa gaji pokok plus tunjangan melekat, dan tidak memasukan tunjangan kinerja atau tukin.

Gaji Pokok:

Besaran nomimal gaji pokok PNS diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV yang jadi komponen THR PNS 2021. Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Gaji PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji PNS Golongan II (lulusan SMP dan D-III)

- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji PNS Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

-Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Baca juga: Gubernur Minta OJK Besarkan Bank Sultra

Gaji PNS Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Tunjangan yang melekat pada PNS

Adapun tunjangan PNS yang melekat yaitu:

- Tunjangan kinerja

- Tunjangan anak

- Tunjangan suami atau istri

- Tunjangan makan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2018, tunjangan makan sebesar Rp 35.000 per hari untuk golongan I dan II, Rp 37.000 per hari untuk golongan III, dan Rp 41.000 per hari untuk golongan IV.

Tunjangan suami atau istri besarannya adalah 5 persen dari gaji pokok, sedangkan tunjangan anak ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

Besaran tunjangan kinerja (tukin) biasanya berbeda sesuai jenis jabatan dan instansi tempat bekerja. (B)

Reporter: Musdar

Editor: Fitrah Nugraha

Artikel Terkait
Baca Juga