Waduh, 637 Pasutri di Kendari Cerai dalam Waktu 10 Bulan

Andi May, telisik indonesia
Jumat, 15 Oktober 2021
0 dilihat
Waduh, 637 Pasutri di Kendari Cerai dalam Waktu 10 Bulan
Ilustrasi pasutri yang bercerai. Foto: Repro theasianparent.com

" Dari 595 kasus yang kami terima, sebanyak 478 yang sudah diputuskan atau resmi bercerai untuk tahun 2021 "

KENDARI, TELISIK.ID - Pengadilan Agama Kota Kendari mencatat kasus perceraian selama 2021 mencapai 805 kasus.

Dari 805 kasus tersebut terdapat 637 kasus yang sudah diputuskan atau resmi bercerai, dan 478 kasus diantaranya digugat oleh pihak istri.

Hal tersebut disampaikan Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kendari, Abdul Mukti Jasri. Menurutnya, kasus perceraian tersebut didominasi gugatan dari pihak istri.

Kata dia, sebanyak 595 kasus yang gugatan perceraian dilakukan oleh pihak istri. Dari kasus yang ditangani Pengadilan Agama itu, kebanyakan karena faktor perselisihan dalam rumah tangga.

"Dari 595 kasus yang kami terima, sebanyak 478 yang sudah diputuskan atau resmi bercerai untuk tahun 2021," kata Mukti, Kamis (15/10/2021).

Ia menjelaskan, gugatan yang dilakukan pihak istri juga menurut laporan disebabkan terjadinya kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Baca Juga: Stok Darah di Kendari Menipis, PMI UHO Sumbang 69 Kantong Darah

Baca Juga: Atap Teras Hotel Wixel Ambruk Gegara Hujan Lebat, 1 Mobil Rusak

“Tidak jarang juga kita temukan gugatan cerai dari pihak istri karna adanya KDRT,” jelasnya.

Selain itu, kata Mukti, faktor ekonomi juga bisa menjadi alasan istri menggugat cerai suaminya.

Dalam kasus perceraian tersebut, lanjut dia, juga membahas terkait hak asuh anak.

"Sedangkan untuk hak asuh anak dalam proses perceraian, jika anak tersebut di usia 13 tahun ke bawah maka ibunya berhak mengasuh anak tersebut. Namun jika usianya 13 tahun ke atas maka anak tersebut berhak memilih untuk diasuh oleh bapak ataupun ibunya," jelas Mukti.

Diketahui, sebanyak 805 kasus perceraian di Pengadilan Agama Kota Kendari, 595 kasus yang digugat oleh pihak istri sepanjang tahun 2021. (C)

Reporter: Andi May

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga