Ribuan Orang Melamar Anggota PPS Pemilu 2024 di Kolaka Utara
Muh. Risal H, telisik indonesia
Rabu, 04 Januari 2023
0 dilihat
Ketua KPU Kabupaten Kolaka Utara, Susanti Hermawaty, S.H bersama dua komisioner lainnya menghadiri salah satu rapat. Foto: Ist.
" Sekitar 1.300 orang yang tersebar di 133 desa/kelurahan di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) melamar sebagai calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 "
KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Sekitar 1.300 orang yang tersebar di 133 desa/kelurahan di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) melamar sebagai calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Utara, Susanti Hermawaty, S.H mengungkapkan, penerimaan pendaftaran PPS dimulai sejak 18 sampai 30 Desember 2022.
Hanya saja, hingga tanggal 30 Desember 2022 masih ada 16 desa yang belum memenuhi kuota yang telah ditetapkan atau tiga kali kebutuhan anggota PPS per desa, sehingga rekrutmen calon anggota PPS khusus 16 desa tersebut diperpanjang sampai tanggal 2 Januari 2023.
"Alhamdulillah setelah perpanjangan semua sudah terpenuhi meski masih ada desa yang pendaftarnya hanya 5 orang, tapi itu tidak jadi masalah. Yang pasti kami telah melakukan perpanjangan," terangnya, Rabu (4/1/2023).
Untuk rekrutmen PPS kali ini, KPU Kolaka Utara menetapkan 3 kebutuhan sehingga diharapkan setiap desa pendaftarnya minimal mencapai 9 orang. Meski demikian, desa yang pendaftarnya di bawah 6 orang pasca perpanjangan waktu tetap dapat mengikuti seleksi tertulis.
"Selanjutnya, desa yang pendaftarannya lebih dari 15 orang, maka yang dapat mengikuti seleksi wawancara diambil berdasarkan 3 kali kebutuhan," jelasnya.
Baca Juga: MKGR Jawa Timur Bidik Menangkan Golkar di Pemilu 2024
Pada pelaksanaan Pemilu 2024 dibutuhkan sebanyak 339 PPS, namun yang mendaftar mencapai 1.300 orang. 339 orang tersebut nantinya akan bekerja sebagai penyelenggara dan membantu kerja KPU Kolaka Utara di 133 desa dan kelurahan yang tersebar di 15 kecamatan.
"Masing-masing desa dan kelurahan tiga orang PPS," ujarnya.
Berdasarkan rekapitulasi calon peserta seleksi PPS pada hari terakhir masa perpanjangan pendaftaran, tercatat sekitar 1.300 orang yang sudah melakukan proses pendaftaran melalui aplikasi SIAKBA.
"Proses pendaftaran kali ini kita maksimalkan melalui aplikasi SIAKBA, namun kita juga tetap meminta kelengkapan dokumen untuk diantarkan langsung ke panitia. Jumlah pasti saya kurang tahu kalau tidak salah sekitar 1.300 orang," imbuhnya.
Ia menjelaskan, setelah proses pendaftaran, selanjutnya akan dilakukan proses penelitian administrasi dan hasil seleksi administrasi akan diumumkan antara tanggal 3 hingga 5 Januari 2023.
"Bagi mereka yang memenuhi syarat administrasi ini akan mengikuti proses seleksi tertulis antara 6 hingga 11 Januari 2023, dilanjutkan dengan tes wawancara pada 15 hingga 17 Januari 2023," bebernya.
Untuk menjaga prinsip transparansi dan independensi terhadap para calon petugas PPS, KPU juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan terkait para calon yang lulus seleksi.
"Setelah lulus beberapa tahapan seleksi ini, kami akan menetapkan dan melantik sebanyak 339 orang yang akan menjadi PPS di 133 desa dan kelurahan untuk mendukung pelaksanaan Pemilu 2024," pungkasnya.
Sebelumnya, KPU Kolaka Utara telah melakukan rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang akan bertugas membantu kerja-kerja KPUD di tingkat kecamatan.
Baca Juga: Cagub Bangun Citra Lewat Medsos, Pengamat: Ini Strategi Baru
Sebanyak 75 orang PPK yang tersebar di 15 kecamatan se-Kabupaten Kolaka Utara berhasil dijaring dan selanjutnya mulai bekerja setelah pengukuhan pada hari ini, 4 Januari 2023.
Sementara itu, untuk tingkat desa dan kelurahan dibutuhkan 339 orang anggota PPS yang tersebar di 127 desa dan 6 kelurahan.
Komisioner KPU Kolaka Utara lainnya, Sirajuddin, menuturkan rekrutmen PPS bukan berdasarkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) tapi jumlah desa dan kelurahan. Sehingga, untuk Kolaka Utara dibutuhkan 399 orang PPS tersebar di 133 desa/kelurahan.
"Rekrutmen PPS bukan berdasarkan jumlah TPS, tapi jumlah desa. Terkecuali panitia ad hoc lainya seperti Pantarli dan KPPS," tukasnya. (B)
Penulis: Muh. Risal H
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS