Siap Tarung di Pilgub Sultra 2024, Umar Samiun: Beta Pasti Datang

M Risman Amin Boti, telisik indonesia
Selasa, 01 Februari 2022
0 dilihat
Siap Tarung di Pilgub Sultra 2024, Umar Samiun: Beta Pasti Datang
Samsu Umar Abdul Samiun. Foto: Deni Djohan/Telisik

" Mantan Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun menyatakan kesiapannya untuk maju dalam Pilgub Sultra 2024 "

BUTON, TELISIK.ID – Mantan Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun menyatakan kesiapannya untuk maju dalam pemilihan Gubernur Sulawesi Tenggara pada tahun 2024.

Pernyataan Umar Samiun tersebut sontak menjadi pembahasan di kalangan masyarakat, mengingat dirinya merupakan mantan narapidana kasus sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2011.

“Insya Allah tanpa kekhawatiran sedikitpun untuk maju,” kata Umar Samiun melalui pesan WhatsApp kepada Telisik.id, Selasa (1/2/2022).

Diketahui, Umar Samiun pernah menjalani hukuman pidana terkait kasus memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim untuk mempengaruhi putusan sengketa Pilkada Kabupaten Buton di MK pada tahun 2011.

Umar terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan divonis pidana penjara 3 tahun 9 bulan dan denda Rp 150.000.000 subsidair tiga bulan kurungan pada tahun 2017.

Namun, ia mengajukan permohonan pada tingkat peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) dan mengabulkan pengurangan hukuman menjadi 3 tahun penjara pada tahun 2019.

Hal tersebut terjadi karena kekeliruan penerapan pasal terdakwa Umar Samiun dari dakwaan pasal 6 UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000 dan paling banyak Rp 750.000.000.

Menjadi pasal 13 UU Tipikor dengan ancaman penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp 150.000.000.

Di sisi lain, dalam putusan MK, syarat tambahan bagi calon kepala daerah yang berstatus mantan terpidana yakni harus menunggu masa jeda selama 5 tahun setelah melewati atau menjalani masa pidana penjara berdasarkan putusan yang telah inkracht.

Baca Juga: Elemen Masyarakat Banyuwangi Deklarasi Dukung Muhaimin di Pilpres 2024, Ini Alasannya

Demikian inti Putusan MK No.56/PUU-XVII/2019 yang mengabulkan sebagian permohonan ICW dan Perludem terkait uji Pasal 7ayat (2) huruf g UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada).

Menanggapi hal itu, Umar Samiun menjelaskan, putusan MK tidak menjadi halangan baginya untuk maju sebagai calon Gubernur Sultra 2024. Bahkan, menurut mantan Ketua DPRD Buton itu, merupakan hal biasa saja.

“Yang pasti saya sudah memperhitungkan dari berbagai aspek baik dari kajian hukum maupun gejolak politik yang akan terjadi dalam penyelenggaraan pemilu nasional maupun pemilu lokal,” katanya.

Dengan pertimbangannya Umar Samiun mengatakan, dirinya akan memenuhi persyaratan pencalonan maju sebagai calon Gubernur Sultra 2024.

Baca Juga: Warga NU Kultural Surabaya Deklarasi Dukung Cak Imin Maju Pilpres 2024

“Insya Allah akan dapat saya penuhi syarat calon maupun syarat pencalonan ketika saya maju nanti,” ujarnya.

Menariknya, Umar Samiun menegaskan tekadnya untuk bertarung dalam Pilgub Sultra 2024 dengan dialek atau logat Maluku.

“Tunggu Beta. Beta Pasti Datang,” tutupnya. (C)

Reporter: M. Risman Amin Boti

Editor: Haerani Hambali 

Artikel Terkait
Baca Juga