PAW Imanudin Belum Diproses DPRD Konkep, Ketua PKB: Ada Upaya Menghambat

Kardin, telisik indonesia
Rabu, 31 Agustus 2022
0 dilihat
PAW Imanudin Belum Diproses DPRD Konkep, Ketua PKB: Ada Upaya Menghambat
Ketua DPC PKB Konkep, Isman (kiri) menilai ada upaya menghambat proses PAW Imanudin di DPRD setempat. Foto: Ist.

" Pimpinan DPRD Konawe Kepulauan (Konkep) dinilai menghambat proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Imanudin ke Isman "

KONAWE KEPULAUAN, TELISIK.ID - Pimpinan DPRD Konawe Kepulauan (Konkep) dinilai menghambat proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Imanudin ke Isman.

Sebabnya, saat SK Pemecatan Imanudin dari DPP PKB yang sudah disetor ke Sekretariat DPRD Konkep melalui Sekwan, 16 Agustus 2022 lalu, belum juga ditindak lanjuti hingga kini.

Sikap pimpinan DPRD itu pun dipertanyakan oleh Ketua DPC PKB Konkep, Isman yang dinilainya menghambat proses PAW tersebut. Kata dia, pimpinan DPRD harusnya menyurat ke KPU setempat terkait pemecatan itu.

"Ini juga yang tidak dijalankan oleh pimpinan DPRD. Itu sudah tertuang dalam undang-undang. Asumsi saya, ini ada upaya menghambat," beber Isman via seluler, Rabu (31/8/2022).

Berdasarkan peraturan kata Isman, pimpinan DPRD harusnya menindak lanjuti surat pemecatan itu dalam jangka 7 hari saja, namun sampai sekarang belum juga ada proses.

Baca Juga: Sandiaga Uno Ngaku Siap Maju Pilpres 2024

"Cuma 1 Minggu, tapi ini sudah lebih 2 Minggu belum juga ada tindak lanjutnya," beber anggota DPRD Konkep itu.

Sementara itu, Ketua KPU Konkep, Iskandar mengaku, belum menerima surat pemberitahuan dari DPRD setempat terkait pemecatan Imanudin selaku kader PKB yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Konkep.

"Sampai hari ini belum ada surat pemecatannya masuk ke KPU," ujarnya.

Kata Iskandar, berdasarkan PKPU No 6 Tahun 2017 dan Perubahan PKPU No 6 Tahun 2019 dalam hal melakukan PAW, KPU menunggu surat pemberitahuan dari pimpinan DPRD setempat.

"Kalau pun sudah ada suratnya, kami pasti tindak lanjuti," ucapnya.

Telisik.id juga sudah mencoba menghubungi  Wakil Ketua DPRD Konkep, Irwan, Sekretaris DPRD Nurhaedah dan Kabag Persidangan DPRD, Untung, namun semuanya belum ada jawaban, baik melalui pesan WhatsApp maupun panggilan telepon.

Baca Juga: Antisipasi Risiko Tahapan Pemilu 2024, KPU di Jatim Gelar Bimtek

Untuk diketahui, DPP PKB resmi memecat Wakil Ketua DPRD Konkep, Imanudin dari keanggotaan partai. Itu tertuang dalam SK tertanggal 6 Agustus 2022, bernomor 12445/DPP/01/VIII/2022.

Pemberhentian itu ditandai dengan pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA) Imanudin dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

DPP PKB juga mencabut hak dan kewajiban Imanudin sebagai anggota partai, juga mencabut semua jabatan yang melekat pada dirinya. (B)

Penulis: Kardin

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga