Sidang Lanjutan Gugatan Pilkada Buton Tengah di MK Pekan Depan

Sigit Purnomo, telisik indonesia
Rabu, 12 Februari 2025
0 dilihat
Sidang Lanjutan Gugatan Pilkada Buton Tengah di MK Pekan Depan
MK jadwalkan sidang lanjutan pembuktian sengketa hasil Pilkada Buton Tengah, KPU Sultra tegaskan taat pada regulasi. Foto: Sigit Purnomo/Ist.

" Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwalkan sidang lanjutan pembuktian sengketa hasil Pilkada Bupati Buton Tengah 2024 pada Senin (17/2/2025), pukul 13.00 WIB di Gedung MKRI 1, Lantai 2 "

KENDARI, TELISIK.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwalkan sidang lanjutan pembuktian sengketa hasil Pilkada Bupati Buton Tengah 2024 pada Senin (17/2/2025), pukul 13.00 WIB di Gedung MKRI 1, Lantai 2.

Gugatan dengan nomor perkara 04/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini diajukan oleh pasangan calon La Andi dan Abidin, yang diwakili oleh kuasa hukum Imam Ridho, Angga Yuwono, dan La Ode Sakiyuddin Lukman.

Sidang ini akan menghadirkan saksi ahli dari pihak termohon dan pihak terkait lainnya untuk memberikan keterangan. Masyarakat dapat memantau jalannya sidang melalui kanal YouTube resmi Mahkamah Konstitusi.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan, semua pihak yang berperkara masih memiliki kesempatan untuk menghadirkan saksi atau ahli dalam sidang lanjutan ini.

"Jumlah maksimal saksi atau ahli adalah empat orang," jelasnya.

Komposisi saksi dan ahli sepenuhnya menjadi keputusan masing-masing pihak yang berperkara, dan semuanya harus dihadirkan sekaligus dalam sidang.

Baca Juga: MK Tolak Gugatan Hasil Pilkada Kabupaten Buton Selatan dan Konawe Kepulauan Bersamaan

"Selain itu, masih dimungkinkan untuk memberikan tambahan alat bukti," tambahnya.

Arief juga mengingatkan, identitas saksi, riwayat hidup (curriculum vitae), serta pokok keterangan yang akan disampaikan di persidangan harus diserahkan ke MK paling lambat satu hari kerja sebelum sidang lanjutan.

"Jika diserahkan di luar batas waktu tersebut, maka dianggap tidak memenuhi persyaratan," tegasnya.

Ia juga menegaskan, setelah sidang pemeriksaan lanjutan selesai, tidak ada lagi kesempatan untuk menambahkan alat bukti baru. Oleh karena itu, semua dokumen harus dilengkapi sebelum batas waktu yang ditetapkan.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara, Asril menegaskan, pihaknya akan tetap berpegang pada regulasi dalam menghadapi gugatan sengketa Pilkada Buton Tengah di MK.

Menurutnya, aspek utama dalam putusan MK adalah dalil pemohon, jawaban termohon, serta pandangan pihak terkait. Salah satu poin yang menjadi perhatian majelis hakim adalah persoalan selisih suara.

"Dalam kasus Buton Tengah, jika merujuk pada Pasal 158, selisih suara yang dipermasalahkan berada di bawah ambang batas 2 persen," jelas Asril.

Ia menambahkan, KPU telah menyiapkan langkah-langkah strategis untuk menghadapi sidang pembuktian.

"Kami sudah berdiskusi dengan tim hukum dan KPU Buton Tengah untuk mempersiapkan alat bukti sesuai ketentuan majelis MK. Kami juga telah menentukan hingga empat saksi yang dianggap kompeten untuk memberikan keterangan. Jika diperlukan, saksi ahli juga akan dihadirkan untuk memperjelas informasi," terangnya.

Lebih lanjut, Asril berharap proses sengketa ini dapat segera selesai agar KPU Buton Tengah bisa melaksanakan rapat pleno penetapan hasil Pilkada.

Baca Juga: Rekap Hasil Sidang MK di Sulawesi Tenggara, Satu Daerah Lanjut Tahap Pemeriksaan

"Kami mengajak seluruh masyarakat Sulawesi Tenggara untuk bersama-sama berdoa agar persoalan ini segera tuntas dan tahapan berikutnya bisa berjalan dengan lancar," tutupnya.

Dalam kesempatan yang sama, Komisioner KPU Sultra, Suprihaty Prawaty Nengtias, mengungkapkan bahwa selain persoalan ambang batas perolehan suara, pemohon juga memperkarakan status calon terpilih yang diduga masih berstatus ASN saat pencalonan di KPU.

"Mereka beranggapan bahwa pasangan calon terpilih masih berstatus sebagai ASN saat mendaftar," ungkapnya.

Nengtias menambahkan, KPU Buton Tengah kini memiliki tugas besar untuk membuktikan bahwa dalil tersebut tidak benar.

"Pihak KPU harus menyiapkan bukti-bukti autentik dan dokumen yang relevan untuk memperkuat posisi mereka dalam sidang," tambahnya. (B)

Penulis: Sigit Purnomo

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TAG:
Baca Juga