Kerugian Dugaan Korupsi Makan Minum dan Reses DPRD Mubar Rp 417 Juta

Sunaryo, telisik indonesia
Selasa, 23 November 2021
0 dilihat
Kerugian Dugaan Korupsi Makan Minum dan Reses DPRD Mubar Rp 417 Juta
ersangka, YN saat menjalani pemeriksaan di Kejari. Foto: Sunaryo/Telisik

" Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna telah mengantongi jumlah kerugian keuangan rill pada perkara dugaan korupsi makan minum dan reses di Sekretariat DPRD Muna Barat (Mubar) tahun 2017-2019 "

MUNA, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna telah mengantongi jumlah kerugian keuangan rill pada perkara dugaan korupsi makan minum dan reses di Sekretariat DPRD Muna Barat (Mubar) tahun 2017-2019.

Berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra, kerugian keuangan negara akibat perbuatan yang diduga dilakukan tersangka mantan Sekwan Mubar, ASB dan Bendahara pengeluaran, YN sebesar Rp 417.767.750,00.

"Kita sudah terima kerugian keuangannya dari hasil audit BPKP sebesar Rp 417 juta.  Ada kenaikan dari perhitungan sementara penyidik yang semula Rp 330 juta," kata Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing melalui Kasi Pidsus, Sahrir, Selasa (23/11/2021).

Baca juga: Gelapkan Data Fiktif Kredit Sepeda Motor, 7 Orang Diamankan Polisi di Mojokerto

Kerugian keuangan tersebut selanjutnya akan dimasukkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada dakwaan. Nah, soal siapa nantinya yang akan mengembalikan kerugian tersebut, tergantung fakta-fakta di persidangan.

"Tinggal dlihat pembuktiannya. Apakah ASB atau YN nantinya yang akan mengembalikan kerugian itu," ujarnya.

Kini, penyidik tengah merampungkan berkas perkara kedua tersangka untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari. Karena banyaknya saksi yang berjumlah sekitar 80 orang, masa penahanan kedua tersangka diperpanjang selama 40 hari ke depan.  

Baca Juga: Terduga Pembakaran Rumah di Lasalimu Diamankan

"Berkas perkaranya kita masih lengkapi," timpalnya.

Modus kedua tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut adalah memalsukan surat pertanggungjawaban (SPJ) untuk pencairan dana yang kegiatannya tidak dilaksanakan.

Untuk makan minum harian staf, dari keterangan saksi tidak pernah disediakan oleh ASB dan YN. Begitu pula dengan rapat staf tidak pernah dilaksanakan. Sedangka dana reses 20 anggota DPRD dipotong kurang lebih Rp 8,5 juta per orang dari yang seharusnya diterima sebesar Rp 15 juta.

Untuk mempertanggujawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 2 UU Tipikor dengan ancaman pidana minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 200 juta serta paling banyak Rp 1 miliar. Kemudian, pasal 3 UU Tipikor yang ancaman pidana paling singkat 1 tahun,  maksimal 20 tahun penjara. (C)

Reporter: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga