BPKP Butuh 10 Hari Hitung Kerugian Negara Pengadaan Kapal Pesiar Azimut 43 Atlantis Era Gubernur Ali Mazi
R. Anugrah, telisik indonesia
Senin, 14 Juli 2025
0 dilihat
Kantor BPKP Perwakilan Sultra (kiri) dan kapal pesiar Azimut 43 Atlantis (kanan). Foto: Ist.
" Perkembangan penanganan dugaan korupsi pengadaan kapal pesiar Azimut 43 Atlantis era Gubernur Ali Mazi masih belum jelas dan dipertanyakan oleh publik Sulawesi Tenggara "

KENDARI, TELISIK.ID – Perkembangan penanganan dugaan korupsi pengadaan kapal pesiar Azimut 43 Atlantis era Gubernur Ali Mazi masih belum jelas dan dipertanyakan oleh publik Sulawesi Tenggara.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sultra, Kombes Pol Dodi Ruyatman melalui Kanit 1 Subdit 3, Kompol Nyoman Arya, mengatakan kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan dan menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Hasil audit BPKP juga belum keluar. Jadi statusnya masih di penyidikan,” ungkap Nyoman Arya kepada telisik.id, Senin (14/7/2025).
Baca Juga: Pekan Matematika Kreatif UHO Kendari XVIII Se-Indonesia Perlombakan 11 Cabang
Nyoman menyebut sudah ada 24 orang saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut. Penyidikan oleh tim Ditreskrimsus disebut telah selesai, termasuk pengumpulan dokumen dan keterangan saksi.
“Penyidikan sudah selesai. Tahap pengumpulan keterangan dan dokumen juga sudah. Sekarang tinggal perhitungan kerugiannya oleh auditor. Jadi, kami hanya pendampingan tim audit BPKP,” jelasnya.
Menurutnya, proses audit BPKP sudah dimulai sejak bulan lalu dan hasilnya akan menjadi dasar lanjutan proses hukum, termasuk penetapan tersangka.
Sementara itu, Pengendali Teknis Bidang Investigasi Perwakilan BPKP Sultra, Syahman, mengatakan pihaknya masih melakukan proses penghitungan.
Baca Juga: Sekolah Rakyat di Kendari Dimulai dengan MPLS, 50 Siswa Harap Masa Depan Lebih Baik
Syahman mengatakan perlu 10 hari lagi untuk menyelesaikan penghitungan kerugian negara terhadap dugaan korupsi pengadaan kapal pesiar Azimut.
"Lagi dalam proses. (Penghitungan) secara surat tugas sejak 2 Juni 2025. (Butuh) 10 hari lagi. Sebelum kami finalkan laporannya, kami lakukan ekspos akhir dulu," kata Syahman di Kantor Perwakilan BPKP Sultra, Senin (14/7/2025).
Sebagaimana diketahui, proyek pengadaan kapal pesiar Azimut menjadi sorotan publik karena nilai anggarannya mencapai Rp 9,8 miliar dan diduga terjadi mark-up dalam proses pengadaan. (B)
Penulis: R Anugrah
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS