Kerugian Negara Rp 8 Miliar dari Jejak Korupsi Kapal Azimut, Polda Sulawesi Tenggara Bongkar Dua Nama Penting
Erni Yanti, telisik indonesia
Jumat, 12 September 2025
0 dilihat
Kapolda Sulawesi Tenggara bersama Humas saat menyampaikan konferensi pers. Foto: Ist
" Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulawesi Tenggara menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal mewah jenis Azimut Yak 43 Atlantis 56 pada tahun 2020. Kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 8,056 miliar "

KENDARI, TELISIK.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulawesi Tenggara menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal mewah jenis Azimut Yak 43 Atlantis 56 pada tahun 2020. Kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 8,056 miliar.
Dua tersangka tersebut yakni AS yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan AL yang diduga menerima fee dari proyek pengadaan kapal.
Keduanya resmi ditahan setelah penyidik memperoleh cukup bukti terkait aliran dana dan dokumen proyek.
Kasus ini berawal dari proyek pengadaan alat angkutan air bermotor penumpang yang dianggarkan oleh Biro Umum Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dengan nilai pagu lebih dari Rp 12 miliar.
Baca Juga: Istri Kedua di Kolaka Utara Tusuk Istri Ketiga Pakai Badik, Kesal Kurang Kasih Sayang Suami
Setelah melalui proses lelang, proyek dimenangkan oleh CV Wahana dengan nilai kontrak Rp 9,98 miliar dengan masa kerja 60 hari, dimulai sejak 27 Maret hingga 25 Mei 2020.
Dalam pelaksanaannya, CV Wahana melalui perantara bernama ISH berkomunikasi dengan SE, pemilik kapal Azimut, untuk mendistribusikan kapal ke Kendari. Pembayaran proyek dilakukan melalui rekening perusahaan sebesar Rp 8,938 miliar.
Dari jumlah itu, Rp 8,058 miliar digunakan untuk pembayaran kapal, sedangkan AL menerima fee Rp100 juta dan ISH mendapat Rp780 juta.
Audit investigatif oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Wilayah Sulawesi Tenggara kemudian menyimpulkan bahwa proyek ini menimbulkan kerugian negara yang sangat besar.
Baca Juga: Pasca OTT Rp 59 Juta Dana Paskibraka, Kepala Bidang Kesbangpol Buton Tengah Ditetapkan Tersangka
Nilainya mencapai Rp 8,056 miliar, hampir mendekati total anggaran sehingga dinyatakan sebagai total loss.
Menindaklanjuti hasil audit tersebut, Kapolda Sultra, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko menyatakan bahwa kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Kami telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup dan memeriksa total 21 orang saksi, termasuk 5 orang saksi ahli dan satu auditor dari BPKP. Barang bukti yang telah disita antara lain dokumen tender, kontrak, pelaksanaan pekerjaan, rekening koran, dokumen CV Wahana, serta satu unit kapal Azimut Yak 43 Atlantis 56,” ungkap Kapolda Sultra, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, dalam konferensi pers, Jumat (12/9/2025).
Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan. Dalam sesi tanya jawab dengan awak media, muncul pertanyaan mengenai kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik legislatif maupun eksekutif. Penyidik menegaskan peluang itu tetap terbuka seiring pendalaman kasus. (C)
Penulis: Erni Yanti
Editor: Ahmad Jaelani
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS