Simak Aturan Baru Nama di E-KTP Maksimal 60 Karakter

Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Senin, 23 Mei 2022
0 dilihat
Simak Aturan Baru Nama di E-KTP Maksimal 60 Karakter
Seseorang memperlihatkan KTP miliknya. Foto: Repro tribunnews.com

" Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan aturan baru, terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan aturan baru, terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan.

Melansir kompas.com, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menandatangani Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Dalam aturan yang diteken pada 21 April lalu itu, ditegaskan bahwa penulisan nama pada dokumen kependudukan tidak boleh melebihi 60 karakter.

Dilansir dari salinan lembaran Permendagri Nomor 73 yang telah diunggah di laman resmi Kemendagri, aturan ini tercantum pada Pasal 4 ayat (2) pada poin b yang berbunyi, "Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dengan memenuhi persyaratan jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi".

Poin berikutnya menegaskan, jumlah kata pada pencatatan nama di dokumen kependudukan paling sedikit dua kata.

Lalu, pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.

Kemudian pada Pasal 4 ayat (3) dijelaskan, dalam hal penduduk melakukan perubahan nama, pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri, dan persyaratannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan.

Selain itu, dalam hal penduduk melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan dokumen kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan.

Baca Juga: Mengurus SIM Bisa Lebih Mudah Lewat Aplikasi Ini

Adapun yang dimaksud dokumen kependudukan dalam Permendagri Nomor 73 ini adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten/kota yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

Jenis dokumen kependudukan meliputi biodata penduduk, kartu keluarga, kartu identitas anak, kartu tanda penduduk elektronik, surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.

Pencatatan nama pada dokumen kependudukan sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Disdukcapil kabupaten/kota, UPT Disdukcapil kabupaten/kota, atau Perwakilan Republik Indonesia.

Melansir cnbcindonesia.com, berikut Syarat Terbaru Pencatatan Nama Dalam KTP:

1. Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.

2. Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi.

3. Jumlah kata paling sedikit 2 kata.

"Dalam hal penduduk melakukan perubahan nama, pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri dan persyaratannya diatur sesuai ketentuan peraturan Perundang-Undangan," tulis Pasal 4 ayat (3).

Sementara itu, tata cara pencatatan nama pada dokumen meliputi sebagai berikut:

1. Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia.

2. Nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan.

Baca Juga: 2 Jenis PNS Tak Dapat Gaji 13 Tahun Ini, Mohon Maaf

3. Gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.

Dalam aturan ini, juga dilarang beberapa ketentuan tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan, yakni:

1. Disingkat, kecuali tidak diartikan lain.

2. Menggunakan angka dan tanda baca.

3. Mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.

Aturan ini ditetapkan pada 11 April, dan diundangkan pada 21 April 2022. (C)

Penulis: Fitrah Nugraha

Editor: Kardin

Artikel Terkait
Baca Juga