Mantan Kepala SMKN 2 Kendari Diduga Gelapkan Uang Negara Miliaran Rupiah

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Kamis, 02 November 2023
0 dilihat
Mantan Kepala SMKN 2 Kendari Diduga Gelapkan Uang Negara Miliaran Rupiah
Mantan Kepsek, SMKN 2 Kendari, MFS (menghadap ke belakang) saat dilakukan penahanan oleh polisi. Foto: Kolase

" Mantan Kepala SMKN 2 Kendari, MFS (58), telah ditahan pada Kamis (2/11/2023), oleh polisi atas dugaan penggelapan uang negara sebesar Rp 1.251.886.920 "

KENDARI, TELISIK.ID - Mantan Kepala SMKN 2 Kendari, MFS (58), telah ditahan pada Kamis (2/11/2023), oleh polisi atas dugaan penggelapan uang negara sebesar Rp 1.251.886.920.

Penahanan itu dilakukan setelah pemeriksaan terkait pengelolaan dana bantuan pembangunan fisik di SMKN 2 Kendari. Ia ditetapkan sebagai tersangka seminggu yang lalu, tepatnya Jumat, 27 Oktober 2023.

Pada tahun anggaran 2021, SMKN 2 Kendari mendapatkan bantuan pemerintah untuk mengembangkan ruang praktikum siswa sektor pemesinan senilai Rp 2.315.110.000. Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan pembangunan tidak sesuai standar yang ditetapkan oleh Kementerian Dikbudristek.

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Disebut Segera Tersangka, Bos Alexis Sewakan Rumah Kertanegara Sejak 2021

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengungkapkan, tersangka yang juga merupakan pengelola anggaran, menunjuk beberapa orang untuk mengelola anggaran pembangunan tersebut melalui swakelola.

Namun, struktur bangunan ruang praktikum siswa dinilai tidak layak pakai dan gagal konstruksi, menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan.

Pemeriksaan yang dilakukan oleh Kementerian Dikbudristek menemukan, dana bantuan yang diberikan dalam bentuk uang tunai telah disalahgunakan.

Baca Juga: Andi Arif Lutfia Nursandi Saksi Kunci Kasus Dugaan Suap Perizinan Alfamidi Tapi Sakit Keras

Hasil temuan menyimpulkan, pekerjaan pembangunan fisik tidak memenuhi standar yang diharapkan, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.251.886.920.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sampai saat ini, Telisik.id masih berupaya menghubungi pihak SMKN 2 kendari, untuk mengkonfirmasi terkait kasus hukum yang menjerat mantan kepala sekolah tersebut. (B)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga