Soal Monopoli Pelayaran, DPRD Muna Minta Petunjuk KPPU Makassar

Sunaryo, telisik indonesia
Senin, 21 Juni 2021
0 dilihat
Soal Monopoli Pelayaran, DPRD Muna Minta Petunjuk KPPU Makassar
Anggota DPRD Muna saat berkonsultasi di KPPU Makassar. Foto: Ist.

" Menanggapi hal tersebut, DPRD Muna langsung meminta petunjuk pada Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil IV Makassar "

MUNA, TELISIK.ID - DPRD Muna mengendus ada yang tidak beres dengan sistem pelayaran kapal cepat rute Raha-Kendari (PP).

Meski telah berkonsultasi di Dinas Perhubungan (Dishub) Sultra dan Kantor Syahbandar Raha terkait dugaan adanya monopoli pelayaran yang diduga dilakukan salah satu perusahaan kapal cepat, namun hingga saat ini kedua instansi itu belum melakukan langkah-langkah.

Menanggapi hal tersebut, DPRD Muna langsung meminta petunjuk pada Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil IV Makassar.

La Ode Dyrun, anggota DPRD Muna mengatakan, pihaknya melakukan konsultasi di KPPU lantaran adanya indikasi monopoli dan praktek persaingan tidak sehat dalam usaha transportasi laut yang diduga dilakukan PT Dharma Indah pemilik kapac cepat MV Ekspres Bahari 6 E.

Baca Juga: Pemkab Butur Sosialisasi Peningkatan Kinerja ASN

"Kita hanya inginkan agar pelaku usaha bisa bersaing sehat. Persoalan kenyamanan, semua tergantung masyarakat," kata Dyrun, Senin (21/6/2021).

Senada dengan itu, anggota dewan lainnya, Zahrir Baitul menerangkan, dari konsultasi bahwa prinsipnya KPPU menyarankan agar DPRD mendorong masyarakat dan pelaku usaha menyampaikan aduan resmi agar mendapatkan penanganan lebih cepat.

KPPU menurut Zahrir, dibentuk dan didorong oleh semangat reformasi untuk mewujudkan demokrasi ekonomi dengan upaya mencegah monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat sesuai amanah UU nomor tahun 1999.

Baca Juga: Bincang dengan CEO Telisik.id, Bupati Muna Sebut Pengabdian Harus Dinikmati

Dalam merespon sebuah masalah atau aduan, KPPU akan melakukan proses pengumpulan informasi, data dan fakta lebih dulu sebelum masuk ketahap penyelidikan, hingga pada proses persidangan KPPU.

"Terkait dengan peran KPPU dalam menangani dugaan kasus yang berindikasi pada monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, ada dua mekanisne yaitu, penelitian inisitif yang dilakukan oleh KPPU dan menerima aduan atau laporan resmi dari masyarakat dan kelompok usaha," terangnya. (B)

Reporter: Sunaryo

Editor: Fitrah Nugraha

Artikel Terkait
Baca Juga