Soal Pasar Basah Mandonga, PT Kurnia: Tak Penuhi Kewajiban Karena Harga Kios Tidak Naik
Sumarlin, telisik indonesia
Kamis, 27 Oktober 2022
0 dilihat
Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu memimpin rapat lanjutan membahas berakhirnya masa kontrak pengelolaan Pasar Basah Mandonga oleh PT Kurnia Sulawesi Karyatama. Foto: Ist.
" Sejumlah kewajiban PT Kurnia masih belum ditunaikan, meskipun batas waktu kontrak berakhir Februari 2023 dan Pemerintah Kota Kendari tidak lagi memperpanjang kontrak "
KENDARI, TELISIK.ID - Sejumlah kewajiban PT Kurnia masih belum ditunaikan, meskipun batas waktu kontrak berakhir Februari 2023 dan Pemerintah Kota Kendari tidak lagi memperpanjang kontrak.
Menurut Pengelola Pasar Mandonga yang mewakili PT Kurnia, La Pemburu mengakui, masih belum melakukan sejumlah kewajibannya, karena harga sewa kios yang masih rendah dibandingkan di pasar lain.
"Yang di depannya itu sekarang sudah mencapai Rp 25 juta per kios, sementara kami hanya menyewakan sampai Rp 8 juta. Dari hal-hal itu mungkin menjadi bahan pertimbangan juga untuk Pemerintah Kota Kendari untuk memikirkan juga bagaimana sih investor ini untuk mengembalikan nilai investasi," ujarnya dalam rapat bersama Pj Wali Kota Kendari, Tim Evaluasi Pengelolaan Pasar Basah Mandonga dan Kerukunan Pedagang, Kamis (27/10/2022).
Baca Juga: DPRD Sulawesi Tenggara Serap Kritik Lewat Panggung Aspirasi
Orang kepercayaan PT Kurnia ini mengungkapkan, membangun dan merehabilitasi pasar basah bukan hal yang berat, jika didukung penuh oleh pemerintah.
Sebab untuk merehabilitasi pasar terkendala saat menaikkan harga sewa pasar, di mana saat ada rencana menaikkan harga sewa selalu ada penolakan yang pembahasannya sampai ke DPRD Kota Kendari.
"Setiap ada keinginan, ya ngalah lagi karena dia harus manut dengan pemerintah, itu saja saya kira," keluhannya.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu mengatakan, Komisi II DPRD Kota Kendari sudah menyampaikan saran dan masukan pengelolaan Pasar Basah Mandonga perlu ada pertimbangkan untuk perpanjangan pengelolaan oleh PT Kurnia.
Selain itu, Surat Wali Kota Kendari pada 6 Oktober 2022 lalu mengenai usulan perpanjangan penggelolaan pasar oleh PT Kurnia sudah ditolak.
"Sebelum kontrak ini selesai, kita punya hak dan kewajiban. Kewajiban itu kita sudah tuangkan dalam perikatan dalam bentuk perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kota Kendari dengan PT Kurnia Sulawesi Karyatama," katanya.
Senada dengan Pj Wali Kota, Asisten II Setda Kota Kendari Susanti mengaku, berdasarkan hasil evaluasi, kontrak penggelolaan Pasar Basah Mandonga sudah tidak dapat diperpanjang lagi. Sebab, pengajuan perpanjangan seharusnya dilakukan satu tahun sebelum kontrak penggelolaan pasar berakhir.
"Di dalam perjanjian itu seharusnya kalau memang Ibu ada niat untuk memperpanjang kontraknya, seharusnya 1 tahun sebelum masa akhir kontrak ini," ungkapnya.
Baca Juga: BNNP Sulawesi Tenggara Edukasi Bahaya Narkoba di Lanud Haluoleo
Asisten II mengatakan, hasil evaluasi PT Kurnia tidak dapat menunjukkan data yang diminta oleh tim evaluasi pengelolaan pasar.
"Yang hanya diperlihatkan mengenai sertifikat pengelolaan yang dibuktikan dengan pembayaran pajak parkir selebihnya itu, seperti pengasuransian kami juga tidak terima dari pihak kedua, kemudian pembayaran pajak dan masih banyak beberapa catatan yang kami buat," ujarnya.
Selanjutnya Kabag Hukum Pemkot Kendari, Jumiati, meminta PT Kurnia paling lambat 30 hari setelah berakhirnya kontrak pengelolaan pasar, perlu ada serah terima barang dalam keadaan baik.
Rapat ini juga dihadiri Direktur Utama PT Kurnia Sulawesi Karyatama, Lilis. (A)
Penulis: Sumarlin
Editor: Kardin