Sosialisasi RUU KUHAP, Wamenkumham Bakal Hadir di Kota Kendari

La Ode Andi Rahmat, telisik indonesia
Sabtu, 22 Juli 2023
0 dilihat
Sosialisasi RUU KUHAP, Wamenkumham Bakal Hadir di Kota Kendari
Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej bakal hadir di Kota Kendari sebagai narasumber dalam giat Kumham goes to campus. Foto: Instagram eddyhiariej

" Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej dijadwalkan bakal hadir di Kota Kendari sebagai narasumber dalam acara Kumham goes to campus "

KENDARI, TELISIK.ID - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej dijadwalkan bakal hadir di Kota Kendari sebagai narasumber dalam acara Kumham goes to campus.

Acara Kumham goes to campus diadakan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tenggara pada 26 Juli 2023 mendatang. Giat tersebut sebagai sarana sosialisasi RUU KUHAP.

Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara, Silvester Sili Laba mengatakan, giat tersebut akan dipersiapkan sebaik mungkin demi tercapainya maksud dan tujuan, sehingga proses pembentukan RUU KUHAP dapat sejalan dengan harapan masyarakat.

Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara Sidak Rutan Kelas IIA Kendari, Ini Sasarannya

"Walaupun sudah berpengalaman menggelar kegiatan beberapa kali, namun tetap harus direncanakan secara matang," ujar Silvester baru-baru ini.

Dilansir dari Kemenkumham.go.id, Edward Omar Sharif Hiariej atau yang lebih akrab disapa dengan nama panggilan Prof Eddy adalah seorang guru besar dalam hukum pidana di Universitas Gajah Mada Yogyakarta.

Pada 23 Desember 2020, ia dilantik oleh presiden Joko Widodo sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM pada Kabinet Indonesia Maju periode 2020-2024.

Eddy meraih gelar tertinggi dalam bidang akademis dalam usia yang terbilang masih muda, yaitu pada usia 37 tahun dari Fakultas Universitas Gajah Mada (UGM).

Perlu diketahui Sebelumya DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pada 6 Desember 2022. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad beragendakan pengambilan keputusan atas RUU KUHP.

Baca Juga: Lantik Pejabat Administrator, Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara Tekankan Integritas

Seluruh anggota DPR yang hadir menyetujui RUU KUHP untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Usai pengesahan KUHP sebagai hukum pidana materiil, kini Kementerian Hukum dan Ham tengah menggodok RUU KUHAP sebagai hukum pidana formil menggantikan KUHAP peninggalan kolonial Belanda.

Saat ini RUU KUHAP masih dalam proses sosialisasi kepada masyarakat, salah satunya dengan program Kumham goes to campus. (B-Adv)

Penulis: La Ode Andi Rahmat

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga