Sosok ASN Pemkot Kendari Heboh Pose Dua Jari Ditetapkan Tersangka Korupsi, Tak Lapor Harta Kekayaan
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Kamis, 17 April 2025
0 dilihat
ASN Pemkot Kendari, ANL (39) mengenakan rompi tahanan, digiring menuju mobil tahanan Kejari pada Rabu (16/4/2025). Foto: Ist.
" Ia mengangkat dua jarinya membentuk simbol “V”, sambil tersenyum santai di hadapan kamera "

KENDARI, TELISIK.ID – Mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) perempuan keluar dari ruang pemeriksaan menuju mobil tahanan Kejaksaan Negeri Kendari (Kejari). Ia mengangkat dua jarinya membentuk simbol “V”, sambil tersenyum santai di hadapan kamera.
Ariyuli Ningsih Lindoeno (39), ASN di Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran belanja di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Kendari tahun 2020. Ia juga merupakan mantan Bendahara Pengeluaran pada tahun anggaran yang dimaksud.
Penetapan status tersangka terhadap Ariyuli dilakukan bersama dua orang lainnya, yakni Muchlis dan Nahwa Umar. Nahwa merupakan mantan Sekretaris Daerah Kota Kendari.
Ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran yang bersumber dari kegiatan belanja uang persediaan (UP), ganti uang persediaan (GUP), tambah uang persediaan (TUP), serta belanja langsung (LS) di Bagian Umum Setda Kota Kendari.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kendari, Enjang Slamet, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan surat resmi yang telah ditandatangani Kepala Kejari Kendari. Tiga surat penetapan dikeluarkan secara terpisah untuk masing-masing tersangka.
Baca Juga: Tersangka Korupsi, Segini Kekayaan Eks Sekda Kota Kendari Nahwa Umar
Surat penetapan pertama bernomor 01/P.3.10/Fd.1/04/2025 ditujukan kepada Ariyuli Ningsih Lindoeno (ANL). Surat kedua dengan nomor 02/P.3.10/Fd.1/04/2025 ditujukan kepada Muchlis. Sedangkan surat ketiga bernomor 03/P.3.10/Fd.1/04/2025 atas nama Nahwa Umar.
Objek penyidikan dari kasus ini meliputi lima jenis kegiatan pengadaan belanja. Kelima kegiatan tersebut terdiri dari jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik, barang cetakan dan penggandaan, makanan dan minuman, serta pemeliharaan dan perizinan kendaraan operasional dinas. Semua kegiatan itu dilaksanakan pada tahun anggaran 2020.
Dalam proses pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Kendari, Ariyuli terlihat tenang saat keluar dari ruang penyidik. Ia tersenyum ke arah kamera dan mengangkat dua jari membentuk simbol “V” di depan sejumlah wartawan yang menunggu. Aksi tersebut langsung menjadi perhatian publik yang menyaksikan foto-foto penetapan tersangka tersebar di media.
Setelah pemeriksaan selesai, para tersangka langsung dibawa menuju mobil tahanan dengan pengawalan petugas. Mereka akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Selain ditetapkan sebagai tersangka korupsi, Ariyuli juga tercatat belum pernah melaporkan harta kekayaannya melalui sistem pelaporan yang tersedia.
Berdasarkan penelusuran telisik.id melalui situs resmi elhkpn.kpk.go.id, Kamis (17/4/2025), nama Ariyuli Ningsih Lindoeno tidak ditemukan dalam data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Baca Juga: Eks Sekda Nahwa Umar dan Dua ASN Pemkot Kendari Tersangka Korupsi, Terancam 20 Tahun Penjara
Ketentuan mengenai kewajiban pelaporan harta kekayaan diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 02/2023 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN).
Dalam SE tersebut disebutkan bahwa setiap aparatur negara, termasuk ASN, TNI, dan Polri, wajib menyampaikan LHKAN, baik berupa LHKPN maupun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Jika seorang aparatur negara telah menyampaikan SPT Tahunan, bukti penerimaannya dapat diakui sebagai bentuk pelaporan LHKAN. Ketentuan ini berlaku menyeluruh, tanpa terkecuali, kepada seluruh ASN baik PNS maupun PPPK. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS