Tersangka Korupsi, Segini Kekayaan Eks Sekda Kota Kendari Nahwa Umar

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Rabu, 16 April 2025
0 dilihat
Tersangka Korupsi, Segini Kekayaan Eks Sekda Kota Kendari Nahwa Umar
Nahwa Umar, resmi ditetapkan tersangka korupsi oleh Kejari Kendari, Rabu (16/4/2025). Foto: Facebook@Nahwa Umar/Telisik.

" Penetapan status tersangka terhadap mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar, menjadi sorotan publik setelah diumumkan oleh Kejaksaan Negeri Kendari "

KENDARI, TELISIK.ID - Penetapan status tersangka terhadap mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar, menjadi sorotan publik setelah diumumkan oleh Kejaksaan Negeri Kendari.

Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi anggaran belanja pada Sekretariat Daerah Kota Kendari tahun 2020.

Kejari Kendari secara resmi mengumumkan bahwa terdapat tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, Rabu (16/4/2025). Ketiganya yakni Nahwa Umar, Ariyuli Ningsih Lindoeno, dan Muchlis.

Surat penetapan pertama bernomor 01/P.3.10/Fd.1/04/2025 atas nama Ariyuli Ningsih Lindoeno. Surat kedua bernomor 02/P.3.10/Fd.1/04/2025 atas nama Muchlis. Sementara surat ketiga bernomor 03/P.3.10/Fd.1/04/2025 ditujukan kepada Nahwa Umar.

Baca Juga: Eks Sekda Nahwa Umar dan Dua ASN Pemkot Kendari Tersangka Korupsi, Terancam 20 Tahun Penjara

Dugaan korupsi ini berkaitan dengan kegiatan belanja uang persediaan (UP), ganti uang persediaan (GUP), tambah uang persediaan (TUP), dan belanja langsung (LS) yang berada di bawah Bagian Umum Setda Kota Kendari pada tahun anggaran 2020.

Beberapa jenis pengadaan yang masuk dalam objek penyidikan meliputi jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik, serta barang cetakan dan penggandaan.

Selain itu, pengadaan makanan dan minuman, pemeliharaan kendaraan operasional, serta perizinan kendaraan dinas juga termasuk di dalamnya.

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, publik pun menyoroti harta kekayaan yang dimiliki Nahwa Umar.

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 3 Januari 2022 untuk laporan periodik tahun 2021, total kekayaan Nahwa Umar mencapai Rp 2.376.378.370 (Rp 2,3 miliar).

Rincian harta kekayaan tersebut terbagi dalam beberapa kategori. Pertama adalah harta berupa tanah dan bangunan yang nilainya mencapai Rp 1.335.000.000, tersebar di wilayah Konawe dan Kendari.

Di Konawe, Nahwa tercatat memiliki sebidang tanah seluas 872 meter persegi yang diperoleh dari warisan dengan nilai sebesar Rp 27.000.000. Di Kendari, ia memiliki beberapa bidang tanah dan bangunan dengan nilai yang bervariasi.

Salah satunya adalah tanah dan bangunan seluas 216 meter persegi dengan bangunan seluas 120 meter persegi yang berasal dari hasil sendiri dan bernilai Rp 436.000.000.

Aset lain berupa tanah dan bangunan seluas 75 meter persegi diperoleh dari hibah tanpa akta dan bernilai Rp 117.000.000.

Ia juga memiliki tanah dan bangunan seluas 1.152 meter persegi dengan bangunan 1.148 meter persegi senilai Rp 325.000.000. Kemudian, aset lainnya adalah tanah dan bangunan seluas 556 meter persegi dengan bangunan 375 meter persegi senilai Rp 430.000.000.

Baca Juga: Laika Coffee Kendari, Tempat Nongkrong Baru dengan Nuansa Teras Rumah

Selain tanah dan bangunan, Nahwa juga tercatat memiliki satu unit mobil Toyota Fortuner tahun 2018 yang diperoleh melalui hibah tanpa akta dengan nilai sebesar Rp 130.000.000.

Harta bergerak lainnya yang dimiliki Nahwa tercatat senilai Rp 280.216.800. Dalam kolom surat berharga, tidak tercantum adanya kepemilikan surat berharga.

Pada bagian kas dan setara kas, Nahwa Umar melaporkan kepemilikan uang tunai dan setara senilai Rp 631.161.570. Sementara itu, pada bagian harta lainnya dan utang tidak terdapat data atau tidak ada yang tercantum.

Dengan demikian, total keseluruhan harta kekayaan Nahwa Umar tanpa adanya utang yang dilaporkan mencapai Rp 2.376.378.370 sesuai data yang tercantum dalam laporan resmi LHKPN tahun 2021. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga