JAKARTA, TELISIK.ID – Ketua Komisi Pemilihan (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, untuk kesekian kalinya diberi sanksi peringatan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pelanggaran etik penyelenggara pemilu. Sanksi diputuskan dalam sidang DKPP di Jakarta, Kamis (29/2/2024).

Hasyim sebelumnya telah dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir oleh DKPP pada 5 Februari 2024. Sanksi ini perihal KPU yang menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.

Sementara penerimaan pendaftaran Gibran masih menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dan belum dilakukan perubahan sejak adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Putusan MK tersebut tertanggal 16 Oktober 2023 terkait batas usia capres-cawapres, yakni “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.”

Terkait putusan DKPP dalam sidangnya Kamis ini, Hasyim dinilai telah melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu kasus rekrutmen calon anggota KPU Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara, periode 2023-2028.