JAKARTA, TELISIK.ID - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023. Putusan itu terkait dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman.
Dalam putusan tersebut, Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie memberhentikan Ketua MK setelah terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim MK terkait putusan kasus batas usia calon presiden. Lantas siapakah sosok Jimly Asshiddiqie tersebut.
Dikutip dari berbagai sumber, Jimly Asshiddiqie merupakan seorang pakar hukum kelahiran Palembang, Sumatera Selatan, 17 April 1956. Jimly merupakan lulusan fakultas hukum di Universitas Indonesia dan juga lulus S2 di kampus yang sama. Dirinya juga menjadi Dosen di kampus tersebut dan dikenal sebagai seorang akademisi yang produktif.
Diketahui, sampai sekarang buku karya ilmiahnya yang diterbitkan sudah lebih dari 65 judul dan ratusan makalah yang tersebar di berbagai media dan disampaikan di berbagai forum. Banyak ide baru yang ia tuangkan dalam buku, seperti dalam buku "Green Constitution", "Konstitusi Ekonomi", "Konstitusi Sosial", "Peradilan Etik dan Etika Konstitusi", “Konstitusi Keadilan Sosial”, dan lain-lain.
