Sosok Jimly Asshiddiqie, Ketua MKMK yang Berhentikan Ketua MK

Ahmad Badaruddin, telisik indonesia
Rabu, 08 November 2023
0 dilihat
Sosok Jimly Asshiddiqie, Ketua MKMK yang Berhentikan Ketua MK
Sosok Jimly Asshiddiqie, Ketua MKMK yang copot jabatan Anwar Usman. Foto: beritasatu.com

" Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023. Putusan itu terkait dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman "

JAKARTA, TELISIK.ID - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023. Putusan itu terkait dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman.

Dalam putusan tersebut, Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie memberhentikan Ketua MK setelah terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim MK terkait putusan kasus batas usia calon presiden. Lantas siapakah sosok Jimly Asshiddiqie tersebut.

Dikutip dari berbagai sumber, Jimly Asshiddiqie merupakan seorang pakar hukum kelahiran Palembang, Sumatera Selatan, 17 April 1956. Jimly merupakan lulusan fakultas hukum di Universitas Indonesia dan juga lulus S2 di kampus yang sama. Dirinya juga menjadi Dosen di kampus tersebut dan dikenal sebagai seorang akademisi yang produktif.

Baca Juga: Sosok Mila Al-Khansah, Penulis Buku Semua Lelah yang Perlu Kita Rasakan Saat Dewasa Asal Kabupaten Konawe

Diketahui, sampai sekarang buku karya ilmiahnya yang diterbitkan sudah lebih dari 65 judul dan ratusan makalah yang tersebar di berbagai media dan disampaikan di berbagai forum. Banyak ide baru yang ia tuangkan dalam buku, seperti dalam buku "Green Constitution", "Konstitusi Ekonomi", "Konstitusi Sosial", "Peradilan Etik dan Etika Konstitusi", “Konstitusi Keadilan Sosial”, dan lain-lain.

Dirinya meraih gelar doktornya dari Universitas Indonesia pada 1990 dan Van Vollenhoven Institute, serta Rechts-faculteit, Universiteit Leiden, program doctor by research dalam ilmu hukum (1990). Pada tahun 1998, Jimly memperoleh gelar Guru Besar ilmu Hukum Tata Negara FHUI.

Pada masa Presiden Soeharto, Jimly pernah menjabat Staf Ahli Menteri Pendidikan (1993-1998) dan kemudian diangkat menjadi Asisten Wakil Presiden RI B.J. Habibie. Pada masa Presiden Abdurrahman Wahid dan Presiden Megawati, ia kembali menjadi guru besar FHUI dan kemudian dipercaya menjadi Penasihat Ahli Menteri Perindustrian dan perdagangan (2001-2003), Tim Ahli PAH I BP-MPR (2001-2002) dan Penasihat Ahli Setjen MPR-RI dalam rangka Perubahan UUD 1945 (2002-2003).

Jimly juga banyak terlibat dalam perancangan UU bidang politik dan hukum, dan  sebagai penasihat Pemerintah dalam penyusunan RUU tentang Mahkamah Konstitusi.

Setelah RUU bidang hukum mendapat persetujuan bersama tanggal 13 Agustus 2003, ia dipilih oleh DPR menjadi hakim konstitusi generasi pertama pada tanggal 15 Agustus 2003, dan kemudian terpilih menjadi Ketua pada tanggal 19 Agustus 2003. Ia dipercaya memimpin MK selama 2 periode (2003-2006, dan 2006-2008).

Baca Juga: Sosok Amran Sulaiman, Menteri Pertanian Pengganti SYL

Setelah tidak menjadi hakim mahkamah komnstitusi, perannya tetap diperlukan dalam peletakan dasar hukum dalam konteks pemilu. Ia menjadi Ketua Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (DK-KPU), 2010-2011.

Bahkan lembaga yang ditanganinya menjadi lebih bergigi saat berubah nama menjadi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). Jimly sebagai ketua DKPP ini memiliki kewenangan untuk mengadili para penyelenggara pemilu; KPU dan Panwas dalam persidangan sengketa pemilu.

Saat ini Jimly Asshiddiqie dipilih menjadi salah satu anggota MKMK pada Senin, 23 Oktober 2023 lalu. Mantan Ketua MK itu terpilih bersama 2 orang lainnya, yaitu Bintan Saragih yang merupakan eks anggota Dewan Etik MK dan Wahiduddin Adams. (C)

Penulis: Ahmad Badaruddin

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga