Sosok Kompol Kosmas Dipecat, Ngaku Baru Tahu Affan Kurniawan Tewas Dilindas usai Video Viral
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Kamis, 04 September 2025
0 dilihat
Sosok Kompol Kosmas resmi dipecat Polri, usai insiden rantis Brimob lindas Affan Kurniawan. Foto: Repro Republika/Antara.
" Sosok Kompol Kosmas kini menjadi sorotan publik setelah dirinya resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) atau dipecat oleh Polri "

JAKARTA, TELISIK.ID – Sosok Kompol Kosmas kini menjadi sorotan publik setelah dirinya resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) atau dipecat oleh Polri.
Sanksi itu muncul usai insiden kendaraan taktis (rantis) Brimob yang melindas driver ojek online, Affan Kurniawan, hingga meninggal dunia.
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan keputusan pada Rabu (3/9/2025). Kompol Kosmas Kaju Gae yang menjabat Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob, terbukti melanggar etik dalam penanganan aksi unjuk rasa di sekitar kompleks parlemen, Jakarta.
Dalam sidang, ia mengaku baru mengetahui korban meninggal dunia setelah video insiden viral di media sosial.
“Saya mengetahui ketika korban meninggal, ketika video viral, dan kami tidak mengetahui sama sekali pada waktu dan peristiwa kejadian tersebut,” ucap Kosmas di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (4/9/2025).
Baca Juga: Sosok Om Agus Sahroni, Heboh di Medsos Disebut Pensiunan Jenderal
Kosmas menjelaskan bahwa saat insiden ia berada di dalam rantis, tepat di samping pengemudi. Ia menegaskan tidak ada niat untuk mencelakai Affan Kurniawan.
“Dengan kejadian atau peristiwa, bukan menjadi niat, sungguh-sungguh demi Tuhan, bukan ada niat untuk membuat orang celaka, tapi sebaliknya. Namun, peristiwa itu sudah terjadi,” katanya sambil menahan emosi.
Sidang etik yang dipimpin Divisi Propam Polri menilai tindakan Kosmas tidak profesional sehingga dikategorikan sebagai pelanggaran berat. Wakil Ketua Komisi Kabag Etika Rowabprof Divpropam, Kombes Heri Setiawan, menyampaikan keputusan sidang.
“Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” tegasnya.
Selain PTDH, Kosmas juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan khusus di Biro Provos Divpropam selama enam hari.
Baca Juga: Profil Sucianti Suaib Saenong: Perempuan Timur Satukan Bisnis dan Politik
Dalam kasus ini, total tujuh anggota Brimob diperiksa, dua di antaranya termasuk Kosmas dan Bripka R selaku pengemudi rantis dinyatakan melakukan pelanggaran kategori berat.
Kosmas menutup keterangannya dengan permintaan maaf kepada keluarga Affan Kurniawan dan pimpinan Polri.
Namun, di balik penyesalan itu, kariernya di kepolisian resmi berakhir dengan keputusan sidang etik yang tidak dapat ditarik kembali. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS