JAKARTA, TELISIK.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Thomas Trikasih Lembong, yang akrab disapa Tom Lembong, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula.
Nama mantan Menteri Perdagangan ini kembali mencuat setelah diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara.
Kasus ini bermula dari temuan Kejagung terkait impor ratusan ribu ton gula kristal mentah yang disetujui Tom pada 2015, meski kala itu Indonesia dilaporkan mengalami surplus gula.
Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, pihaknya telah melakukan penyelidikan mendalam sebelum menetapkan Tom sebagai tersangka.
“Pada hari ini, Selasa 29 Oktober 2024, penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti. Kedua tersangka tersebut adalah TTL selaku Menteri Perdagangan 2015-2016,” ujar Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, seperti dikutip dari merdeka.com, Rabu (30/10/2024).
