Stadion Lakidende Dieksekusi Gegara Tak Ada Ganti Rugi Lahan

La Ode Andi Rahmat, telisik indonesia
Selasa, 07 Februari 2023
0 dilihat
Stadion Lakidende Dieksekusi Gegara Tak Ada Ganti Rugi Lahan
Proses eksekusi lahan stadion Lakidende setelah dimenangkan oleh Moh Dachri Pawakkang, Selasa (7/2/2023). Foto: La Ode Andi Rahmat/Telisik

" Eksekusi lahan stadion Lakidende oleh pihak Moh Dachri Pawakkang setelah diserahkan PN Kendari dan telah memiliki kekuatan hukum tetap melalui putusan Mahkamah Agung nomor 1439/K/Pdt/2019, terkait sengketa tanah oleh Moh Dachri Pawakkang melawan Gubernur Sulawesi Tenggara "

KENDARI, TELISIK.ID - Eksekusi lahan stadion Lakidende oleh pihak Moh Dachri Pawakkang setelah diserahkan PN Kendari dan telah memiliki kekuatan hukum tetap melalui putusan Mahkamah Agung nomor 1439/K/Pdt/2019, terkait sengketa tanah oleh Moh Dachri Pawakkang melawan Gubernur Sulawesi Tenggara.

Pantauan Telisik.id, tampak proses eksekusi lahan dijaga ketat pihak kepolisian, dihadiri kuasa hukum Moh Dachri Pawakkang dan juru sita Pengadilan Negeri Kendari.

Lahan yang dimenangkan Dachri Pawakkang lantas dipasang batas yang telah ditunjukan oleh juru sita Pengadilan Negeri Kendari, sesuai dengan putusan pengadilan untuk selanjutnya dieksekusi.

Baca Juga: Digadang-gadang Berstandar FIFA Stadion Lakidende Terancam Dirubuhkan

"Tadi telah ditunjukan batasan-batasan objek sengketa, sekarang kami serahkan kepada pemohon untuk eksekusi," ucap juru sita Pengadilan Negeri Kendari, Sumardin, Selasa (7/2/2023).

Kuasa hukum Moh Dachri Pawakkang bernama Sadam Husein mengatakan, eksekusi lahan milik pemohon karena belum ada ganti rugi dari pihak pemerintah provinsi terkait lahan yang telah dimenangkan oleh Moh Dachri Pawakkang.

"Makanya kami tetap melanjutkan eksekusi, kurang lebih Rp 16 miliar pemohon meminta ganti rugi," beber Sadam Husein.

Perjalanan panjang sengketa lahan dimulai sejak tahun 2014 lantas Moh Dachri Pawakkang masukan gugatan melalui kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Kendari dengan register perkara nomor 81/Pdt.G/2014/PN.Kdi, diputus 5 Agustus 2015 dengan putusan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Baca Juga: Rampung 2023, Stadion Lakidende Standar FIFA Bakal Tingkatkan Prestasi Olahraga

Atas gugatan yang ditolak PN Kendari kemudian pihak Moh Dachri Pawakkang melakukan banding di Pengadilan Tinggi Kendari dengan register perkara nomor 76/PDT/2015/PT. KDI, putusan dibacakan 27 Januari 2016 lantas dalam putusan menerima permohonan banding dari pembanding semula penggugat, megadili dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat sebagian dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor: 81/Pdt.G/2014/PN.Kdi.

Menyatakan menurut hukum, tanah objek sengketa adalah sah milik penggugat Moh Dachri Pawakkang berdasarkan hak milik nomor 1 tahun 1975.

Atas Putusan Pengadilan Tinggi Kendari tersebut lantas Gubernur Sulawesi Tenggara melalui kuasa hukumnya memasukan permohonan kasasi di Mahkama Agung yang terdaftar dalam register perkara nomor 1439 K/Pdt/2019 dan dibacakan  24 Juni 2019, lantas hakim mengadili menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi dalam hal ini Gubernur Sulawesi Tenggara. (B)

Penulis: La Ode Andi Rahmat

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga