KENDARI, TELISIK.ID - Koordinasi Harian Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aminudin, meminta perusahaan di Sulawesi Tenggara mematuhi pengisian aplikasi e-BUMD di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Dari jumlah BUMD di Sultra, baru dua BUMD yang aktif melaporkan kinerja perusahaan secara berkala dalam aplikasi e-BUMD. Dua BUMD tersebut adalah PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) atau Bank Sultra dan PT Aneka Usaha di Kabupaten Kolaka.
"Kami mengimbau untuk segera menginput data di e-BUMD, karena ini sangat penting, dari situlah Kementerian Dalam Negeri memonitor terkait dengan performa dari kinerja BUMD," kata Aminudin, Jumat (12/7/2024).
Aminudin juga menyampaikan, data yang termuat dalam aplikasi e-BUMD itu sangat penting bagi Starnas PK KPK maupun Kemendagri, untuk memetakan rencana strategi dan implementasi kerja sama antara BUMN dan BUMD.
Diketahui, e-BUMD merupakan sistem aplikasi yang berisi data base dan informasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia yang terintegrasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
