Status Bapaslon Kepala Daerah Berubah pada 22 September 2024

Erni Yanti, telisik indonesia
Rabu, 28 Agustus 2024
0 dilihat
Status Bapaslon Kepala Daerah Berubah pada 22 September 2024
Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Asril saat diwawancarai. Foto: Erni Yanti/Telisik

" Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum bisa memastikan para bakal pasangan calon (bapaslon) kepala daerah yang mendaftar hingga akhir masa pendaftaran pada Kamis (29/8/2024) sebagai pasangan calon "

KENDARI, TELISIK.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum bisa memastikan para bakal pasangan calon (bapaslon) kepala daerah yang mendaftar hingga akhir masa pendaftaran pada Kamis (29/8/2024) sebagai pasangan calon.

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pasangan calon (paslon) akan ditetapkan pada 22 September 2024.

Ketua KPU Sulawesi Tenggara, Asril, membenarkan bahwa saat ini bapaslon gubernur – wakil gubernur yang mendaftar belum resmi ditetapkan sebagai paslon namun masih berstatus bapaslon.

“Itu masih bakal calon, nanti pada saat tanggal 22 September 2024 ditetapkan berdasarkan hasil pleno KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, tentu setelah penetapan itu sudah ditetapkan sebagai calon,” kata Asril, Rabu (28/8/2024).

Baca Juga: KPU Buton Selatan Kerahkan Seluruh Staf Layani Empat Bapaslon di Hari Terakhir Pendaftaran

Baca Juga: Lima Bapaslon Wali Kota-Wakil Wali Kota Kendari Daftar ke KPU di Hari Terakhir

Sebelumnya bapaslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka – Hugua, meminta agar status bapaslon turut disosialisasikan kepada masyarakat.

“Mohon Bawaslu disosialisasikan kepada masyarakat bahwa kami belum berstatus sebagai calon tetap, dan kerja-kerja kami belum masuk pada tahapan (kampanye), nanti kami akan sosialisasi,” terang Hugua. (C)

Penulis: Erni Yanti

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga