Status P3K Konsel Masih Belum Jelas
Ashar Hamka, telisik indonesia
Selasa, 19 April 2022
0 dilihat
Antusias warga untuk ikut serta dalam tes sebagai calon ASN P3K. Foto: Ist
" Harapan ratusan pegawai yang masuk kategori sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) "
KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - Harapan ratusan pegawai yang masuk kategori sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), di lingkup Pemda Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), agar status kerjanya jelas, harus ditahan dulu.
Atas hal itu, Komisi I DPRD Konsel bersama Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Konawe Selatan, menggelar rapat kerja, Selasa (19/4/2022),
“Tujuan rapat kerja ini untuk meminta penjelasan, atas sejumlah aspirasi para tenaga P3K dan CPNS yang baru lulus seleksi tahun 2021, yang belum mendapat kejelasan akan status mereka,“ ujar Ketua Komisi I, Budi Sumantri.
Selain itu, anggota DPRD Konsel lainnya, Joko Suprihatin dan Wawan Suhendra, meminta agar BKPSDM dan Dinas Pendidikan bersinergi dalam mengurusi persoalan P3K guru. Mengusulkan penempatan P3K guru, melihat dengan kebutuhan sekolah.
“Pengangkatan guru agama sangat penting, melihat kuota guru agama sangat kurang,” ungkap Budi Sumantri lagi.
Menanggapi ini, Kepala BKPSDM Konsel, Siti Chadidjah mengungkapkan, berdasarkan data yang dimiliki pihaknya, BKPSDM mencatat jumlah P3K guru sebanyak 722 orang. Dari kuota perekrutan yang diberikan sebanyak 1.991 orang. Di mana, BKPSDM telah melakukan konsultasi ke pemerintah pusat terkait kuota yang diberikan dan beban anggaran.
Baca Juga: TNI dan Polri di Sumut Turun ke Jalan Berikan Kenyamanan Warga Mudik Lebaran
Saat rekruitmen P3K guru, BKN tidak teribat dalam seleksi. Anggaran P3K belum dapat dipastikan dari Kemenkeu. Untuk memenuhi kuota, pihaknya melakukan secara bertahap.
"Namun Menpan tidak memberikan dan mengijinkan untuk mengambil bertahap dan tidak akan memberikan sama sekali kuota,” U2ngkap Siti Chadijah.
Baca Juga: 835 Preman di Sumut dan Ribuan Botol Miras Ilegal Ditangkap Polisi
Mantan Kadis Perindustrian dan Perdagangan ini menambahkan, jika petunjuk teknis (Juknis) P3K guru tidak sama dengan P3K non guru dan CPNS dalam pengadministrasian P3K guru. Setelah hasil verifikasi BKN, formulir dikembalikan karena tidak sesuai dengan Juknis.
Perihal guru agama, Kepala BKPSDM Konsel ini menuturkan untuk tahun 2022 ini ada pengangkatan khusus Guru Pendidikan Agama Islam (PAI). Kuota guru PAI awalnya diusulkan Diknas, tetapi diambil alih Kementerian Agama. Di mana, untuk mengusulkan sendiri kuota Guru PAI, informasi dari ke BKPSDM aplikasi sudah tutup atau terlambat.
“Kalau CPNS tinggal menunggu SK. Kalau SK P3K Insya Allah akan diterbitkan 1 Mei 2022. Kami juga meminta dukungan pada DPRD Konsel agar bersama mencari solusi terkait dengan pembayaran honor P3K ini,” harapnya. (B)
Reporter: Ashar Hamka
Editor: Kardin