Status PPPK Otomatis Terangkat jadi ASN Terbuka Lebar Lewat RUU Prolegnas 2025

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Rabu, 15 Oktober 2025
0 dilihat
Status PPPK Otomatis Terangkat jadi ASN Terbuka Lebar Lewat RUU Prolegnas 2025
Harapan PPPK naik status jadi ASN terbuka lebar melalui pembahasan RUU ASN Prolegnas 2025. Foto: Repro Antara.

" Peluang PPPK diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) mulai dibahas secara serius oleh DPR RI "

JAKARTA, TELISIK.ID – Harapan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk mendapatkan status yang setara dengan aparatur sipil negara (ASN) kini semakin terbuka lebar.

Melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025, peluang PPPK diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) mulai dibahas secara serius oleh DPR RI.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Reni Astuti, mengatakan bahwa revisi terhadap Undang-Undang ASN akan mengkaji kemungkinan pengangkatan PPPK menjadi PNS secara bertahap.

Menurutnya, peluang tersebut dapat diwujudkan apabila telah memenuhi aspek kajian hukum, sosial, dan kemampuan keuangan negara.

“Kalau memang secara kajian, baik secara yuridis, sosiologis, maupun kemampuan fiskal negara memungkinkan, bukan tidak mungkin PPPK secara bertahap bisa diangkat menjadi PNS,” ujar Reni dalam diskusi di Kompleks Parlemen, Jakarta, sebagaimana dikutip dari Kompas, Rabu (15/10/2025).

Baca Juga: Ramai Kenaikan Gaji ASN hingga TNI-Polri 2026, Begini Penjelasan Kemenkeu

Reni menambahkan bahwa baik PNS maupun PPPK sama-sama merupakan bagian dari ASN yang berperan penting dalam memberikan pelayanan publik di berbagai sektor, seperti pendidikan dan kesehatan.

Namun, ia mengakui masih ada kesenjangan kesejahteraan antara keduanya, terutama dalam hal hak keuangan dan tunjangan.

“Saya mendengar ada guru yang sudah lama mengabdi, dari honorer kemudian menjadi PPPK, tapi mendapatkan kebijakan kesejahteraan yang tidak sama. Misalnya, tunjangan kinerjanya tidak bisa 100 persen,” katanya.

Karena itu, Reni menilai bahwa pembahasan RUU ASN perlu mempertimbangkan kesetaraan kesejahteraan antara PNS dan PPPK. Ia menegaskan bahwa jika pemerintah memiliki kemampuan fiskal yang memadai, DPR akan mendorong agar PPPK dapat memperoleh kesempatan yang sama, bahkan diangkat menjadi PNS secara bertahap.

“Kalau pemerintah mampu, tentu kami akan mendorong agar PPPK bisa mendapatkan kesempatan yang sama, bahkan mungkin diangkat menjadi PNS secara bertahap,” ujarnya.

Meski demikian, Reni mengapresiasi langkah sejumlah pemerintah daerah yang telah memberikan tunjangan kinerja bagi PPPK. Menurutnya, kebijakan itu dapat memperkecil kesenjangan antara dua status ASN tersebut.

Baca Juga: Pemerintah Luncurkan Alternatif Baru untuk PPPK 2024 ke PPPK Paruh Waktu

“Saya memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang sudah memberikan tunjangan kinerja untuk PPPK, sehingga tidak ada disparitas yang terlalu jauh antara PNS dan PPPK,” tutur Reni.

Selain itu, ia memastikan bahwa RUU ASN yang masuk dalam Prolegnas 2025 akan dibahas secara komprehensif oleh Komisi II DPR RI dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi dan perwakilan PPPK.

“Kami di Baleg sangat berharap RUU ASN ini bisa memberikan solusi terbaik bagi semua pegawai pemerintah, baik yang berstatus PNS maupun PPPK,” pungkasnya. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga