JAKARTA, TELISIK.ID – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas dakwaan untuk empat terdakwa kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur tahun 2019.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya telah melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan.
Keempat terdakwa itu yakni, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudi Hartono Iskandar (RHI), Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtunewe (AR), dan terdakwa korporasi yaitu PT Adonara Propertindo.
"Jaksa KPK Putra Iskandar, telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Anja Runtuwene, terdakwa Rudi Hartono Iskandar dan terdakwa Tommy Adrian serta terdakwa korporasi PT Adonara Propertindo ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (22/10/2021).
Lebih lanjut Ali menjelaskan, penahanan empat tersangka itu telah beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta.
