Tak Ada Rencana Terbitkan Perppu Revisi UU Pilkada, Jokowi: Pikiran Saja Enggak Ada

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Sabtu, 24 Agustus 2024
0 dilihat
Tak Ada Rencana Terbitkan Perppu Revisi UU Pilkada, Jokowi: Pikiran Saja Enggak Ada
Jokowi mengatakan tidak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu Pilkada. Foto: Instagram@amanatnasional

" Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa pemerintah tidak memiliki rencana untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait revisi Undang-Undang Pilkada "

JAKARTA, TELISIK.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa pemerintah tidak memiliki rencana untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait revisi Undang-Undang Pilkada.

Pernyataan ini disampaikan oleh Presiden Jokowi usai menghadiri acara HUT Ke-26 Partai Amanat Nasional (PAN) dan pembukaan Kongres Ke-6 PAN di Jakarta, Sabtu (24/8/2024).

Menurut Jokowi, bahkan pikiran untuk menerbitkan Perppu tersebut tidak pernah ada.

Baca Juga: KPU dan DPR Bakal Berembuk Kembali 26 Agustus Soal RUU Pilkada

"Pikiran saja enggak ada, masa Perppu," tegas Jokowi di hadapan awak media, seperti dilansir dari antaranews.com.

Pernyataan ini menegaskan sikap pemerintah yang akan mengikuti proses hukum yang berlaku sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pilkada.

Jokowi juga menegaskan bahwa pembatalan pengesahan revisi UU Pilkada oleh DPR RI adalah sepenuhnya wewenang legislatif dan bukan bagian dari kewenangan eksekutif.

Sebelumnya diberitakan Telisik.id, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad turut memberikan penjelasan terkait posisi DPR RI dalam permasalahan ini.

Baca Juga: Jatah Makan Napi Rp 20 Ribu Sehari, Menkumham Minta Tambah Anggaran

Ia menegaskan bahwa DPR RI sudah berkomunikasi dengan pemerintah, khususnya melalui Menteri Dalam Negeri.

Dalam komunikasi tersebut, disepakati bahwa baik DPR RI maupun pemerintah akan menaati dan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai UU Pilkada.

Sufmi Dasco Ahmad juga menjelaskan bahwa Komisi II DPR RIh akan segera mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi dalam penyusunan Peraturan KPU.  (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga