Sudah 5 Kali Beraksi, Dua Kaki Penjambret Ditembak Polisi

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Kamis, 09 Desember 2021
0 dilihat
Sudah 5 Kali Beraksi, Dua Kaki Penjambret Ditembak Polisi
Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Agustiawan menginterogasi pelaku. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Pelaku jambret berhasil ditangkap polisi setelah lima kali melakukan aksinya "

MEDAN, TELISIK.ID - Seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (jambret) bernama M Aidil alias Kudil ditembak Kepolisian dari Sektor Percut Sei Tuan Polrestabes Medan.

Pelaku yang merupakan warga Jalan Gurilla Gang Langgar, Kelurahan Sei Kera Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan, kota Medan dibekuk dari Jalan William Iskandar Gang Murni, Kelurahan Sei Kera, Kecamatan Perjuangan pada Selasa (7/12/2021) sekira pukul 03.00 WIB.

"Iya, pelaku kami amankan karena melakukan jambret, saat kami lakukan pengembangan, pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Sehingga kedua kakinya kami berikan tindakan tegas dan terukur atau ditembak," kata Kapolsek Patumbak, Kompol Agustiawan didampingi Kanit Reskrim Iptu Bambang Nurmiono dan Panit Reskrim Iptu M Albar, kepada sejumlah awak media, Kamis (9/12/2021).

Menurut Agustiawan, pelaku ditangkap menjambret tas milik Rofenna Boru Sihombing (52) warga Jalan Trikora Gang Bersatu No 131, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai.

Aksi itu dilakukannya di Jalan Aksara/Kereta Api, Kecamatan Medan Tembung, Senin 6 Desember 2021, sekira pukul 05.05 WIB.

"Korban saat itu bersama suaminya Siar Marpaung (44) dan seorang anak perempuannya dengan mengendarai sepeda motor berboncengan tiga hendak belanja ke Pasar MMTC untuk membeli buah pisang. Di situ korban dijambret pelaku, kuatnya tarikan itu membuat korban terjatuh terhempas dan terguling-guling ke aspal jalan," ungkap Agustiawan.

"Korban mengalami luka serius dan pelaku berhasil melarikan tas sandang korbannya yang berisi uang dan lainnya, setelah itu barulah korban membuat laporan pengaduan dan kami melakukan penyelidikan," sambung Agustiawan.

Selanjutnya, polisi melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan memeriksa sejumlah rekaman kamera CCTV yang berada diseputaran lokasi. Dari situ terlihat sosok pelakunya.

"Pelaku kami tangkap keesokan harinya, setelah kami amankan lalu kami melakukan interogasi, dari situ terungkap bahwa pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak lima kali dan melakukannya sendiri," terangnya.

Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanitreskrim) Iptu Bambang menambahkan, pelaku juga merupakan seorang residivis kasus jambret dan telah divonis dua tahun.

Tahun 2014 pelaku divonis 2 tahun. Adapun lokasi atau tempat aksi kejahatannya yang sama (Jambret) yang dilakukan pelaku diantaranya, di Jalan HM Yamin dekat RSU Pirngadi Medan.

Kemudian di Jalan Pancing depan sekolah MAN 2 pada 3 November 2021, lalu di Jalan HM Yamin simpang Pahlawan 10 Oktober 2021, Jalan AR Hakim 15 November 2021.

"Yang terakhir di Jalan Aksara, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung," ungkap Bambang.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya satu unit sepedamotor Yamaha N MAX yang digunakan pelaku melakukan aksinya, satu unit handphone merek Oppo milik pelaku.

"Pelaku kami sangkakan melanggar Pasal 365 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun penjara," terangnya.

Suami korban Siar Marpaung, saat berada di Mapolsek Percut Sei Tuan ketika menghadiri konferensi pers, mengucapkan terima kasih kepada polisi karena menangkap pelaku jambret itu.

Baca Juga: Dana Desa Rp 628 Juta Dihabiskan Kepala Desa dan Kaur Keuangan, Begini Modusnya

"Saya selaku suami korban mengucapkan terimakasih kepada bapak Kapolsek dan seluruh personil reskrim yang telah berhasil menangkap pelaku," kayanya.

"Kami pihak keluarga meminta agar proses hukum benar-benar ditegakkan dan pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya," sambungnya.

Pengakuan Siar, setelah insiden jambret it, kondisinya bersama istri dan anaknya dalam keadaan lemas dan nyaris tidak sadarkan diri, beruntung ada warga yang menolong.

Baca Juga: Modus Minta Tolong, Komplotan Ini Rampok Korban

"Bahkan, istri saya sampai dirawat di Rumah Sakit Bina Kasih karena mengalami kritis, pendarahan di bagian kaki tangan dan kepalanya. Tapi saat ini sudah sembuh. Sekali lagi, kami meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya," ungkapnya. (A)

Reporter: Reza Fahlefy

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga