Sultra Ditetapkan Sebagai Daerah Transmisi Lokal, Bombana Diperketat

Hir Abrianto, telisik indonesia
Minggu, 05 April 2020
0 dilihat
Sultra Ditetapkan Sebagai Daerah Transmisi Lokal, Bombana Diperketat
Peta sebaran kasus COVID-19 se-Indonesia. Foto: Hir/Telisik

" Untuk mengahadapi situasi tersebut, Satgas COVID-19 Bombana bakal melakukan pemantau super ketat terhadap masyarakat Bombana, baik pengunjung yang masuk maupun ke luar daerah. "

BOMBANA, TELISIK. ID - Setelah mengalami pertambahan pasien positif COVID-19 menjadi 5 kasus, Provinsi Sulawesi Tenggara resmi ditetapkan sebagai daerah transmisi lokal.

Untuk mengahadapi situasi tersebut, Satgas COVID-19 Bombana bakal melakukan pemantau super ketat terhadap masyarakat Bombana, baik pengunjung yang masuk maupun ke luar daerah.

Juru Bicara Satgas COVID-19 Bombana, Heryanto, beberkan perubahan protap pencegahan penyebaran setelah Sultra ditetapkan sebagai daerah transmisi lokal, di antaranya, pertama, merubah metode sosialisasi dan edukasi yang awalnya dilaksanakan melalui pidato berjalan, mulai sekarang akan dilakukan via TV Kabel, masjid dan tempat ibadah lainnya.

Baca juga: Skrining di Pintu Masuk Batas Kolut Harus Diperketat

Kedua, posko jaga dan pengawasan di pintu masuk seperti gerbang PPA Konsel-Bombana, gerbang Kolaka-Bombana, dan beberapa pelabuhan di Bombana seperti Kabaena, Kasipute, akan diperketet dengan penambahan menjadi 4 shift.

Ketiga, pelaporan data pantauan terpadu dengan berbasis ITE baik Satgas Dusun, RT, desa, kelurahan dan kecamatan.

Baca juga: Catat, Ini Syarat Pemda Tetapkan Status Darurat COVID-19 di Daerah

Keempat, memperkuat satuan tugas lingkungan untuk memastikan siapa yang keluar dan masuk kampung, dan yang terakhir adalah memantapkan perlindungan sosial melalui unit kesehatan masyarakat.

Sementara itu, bagi Pegawai Negeri Sipil dan PHTT Bombana saat ini dilarang melakukan perjalanan ke luar Bombana. Bila kedapatan, bakal disanksi tegas berdasarkan Aturan Kepegawaian Surat Edaran Bupati Bombana Nomor 443.1/69 tanggal 3 April 2020 tentang upaya pencegahan wabah corona.

 

Reporter: Hir

Editor: Rani

Artikel Terkait
Baca Juga