Tapal Batas Kota Kendari-Konawe Selatan Disepakati

Hamka Dwi Sultra, telisik indonesia
Rabu, 19 Mei 2021
0 dilihat
Tapal Batas Kota Kendari-Konawe Selatan Disepakati
Tapal batas Kota Kendari dan Konawe Selatan (Konsel) telah disepakati, Selasa (18/5/2021). Foto: Ist.

" Merujuk juga pada Permendagri tentang kode dan data wilayah administrasi pemerintahan. Sehingga pada prinsipnya untuk tapal batas Konsel dan Kota Kendari sudah tuntas keseluruhannya dan penetapannya secara normatif. "

KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - Polemik tapal batas wilayah Kota Kendari-Konawe Selatan (Konsel) di perbatasan Kecamatan Ranomeeto, Kecamatan Konda dan Kecamatan Baruga telah menemukan titik temu, pada Selasa (18/5/2021) kemarin.

Kesepakatan penyelesaian tapal batas dituangkan dalam berita acara Nomor : 36/BAD II/IX/V/2021 yang ditandatangani  Bupati Konsel, Surunuddin Dangga dan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir, di hadapan Gubernur Sultra, Ali Mazi.

Perbatasan yang disepakati yakni untuk batas Kecamatan Ranomeeto-Kecamatan Baruga, tepat pada Gerbang Batas Kota Kendari-Konsel mengikuti sepanjang jalan menuju terminal Baruga tembus simpang Brimobda Sultra.

Sementara, batas untuk Kecamatan Konda-Kecamatan Baruga kurang lebih 100 meter sebelum Brimobda Sultra dari arah Kota Kendari. Dimana, Kantor Brimob dan Desa Lalowiu masuk wilayah Konsel.

Baca juga: Formasi CASN dan P3K Muna Belum Keluar

Baca juga: Kuota CPNS Mubar 232, Penerimaan Tenaga Didik Hanya Lewat Alokasi PPPK

Hal ini dibenarkan oleh Kabag Pemerintahan Setda Konsel, Irsan Halim Mangidi, saat dikonfirmasi via telepon, bahwa persoalan tapal batas Kota Kendari dan Konsel telah dituntaskan.

Irsan mengatakan, pada prinsipnya kedua kepala daerah telah sepakat melakukan percepatan penyelesaian dengan menuntaskan segmen batas kota demi peningkatan pelayanan ke masyarakat dan kepastian administrasi hukum pemerintahan.

Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan norma hukum terkait pengaturan batasan wilayah secara administratif.

Selain itu, hal itu juga dalam rangka menjalankan perintah presiden yang dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 terkait target kinerja Kebijakan Satu Peta.

"Merujuk juga pada Permendagri tentang kode dan data wilayah administrasi pemerintahan. Sehingga pada prinsipnya untuk tapal batas Konsel dan Kota Kendari sudah tuntas keseluruhannya dan penetapannya secara normatif," jelasnya. (B)

Reporter: Hamka Dwi Sultra

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga