Berkat Bupati Muna, Tanah di Kawasan Hutan Kontu dan Warangga Mulai Disertifikatkan

Sunaryo, telisik indonesia
Selasa, 21 Februari 2023
0 dilihat
Berkat Bupati Muna, Tanah di Kawasan Hutan Kontu dan Warangga Mulai Disertifikatkan
Bupati Muna, LM Rusman Emba bersama Kepala BPN, Muhamad Ali Mustapa menemui warga yang menempati kawasan hutan Kontu dan Warangga. Foto: Sunaryo/Telisik

" Kementerian Kehutanan telah menyetujui pelepasan kawasan hutan itu untuk masyarakat melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) "

MUNA, TELISIK.ID - Masyarakat Muna yang memiliki lahan di kawasan hutan lindung Kontu dan Warangga bisa bernapas lega. Tanah yang mereka kuasai selama ini akan disertifikatkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kementerian Kehutanan telah menyetujui pelepasan kawasan hutan itu untuk masyarakat melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Ada tiga kelurahan dalam Kota Raha kawasan hutannya telah dilepas. Adalah Kelurahan Raha III, Watonea dan Fookuni.

Warga Kelurahan Watonea, Kecamatan Katobu, Adi Murad mengaku, informasi yang beredar bila tanah mereka di kawasan hutan tidak akan diukur oleh BPN akibat adanya konflik dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab), ternyata tidak benar.

"Kita sudah dengar sendiri Bupati LM Rusman Emba menyampaikan bahwa tidak ada masalah," kata Adi Murad, Selasa (21/2/2023).

Bupati Muna, LM Rusman Emba menegaskan, tidak ada masalah dengan masyarakat yang menempati kawasan hutan Kontu dan Warangga. Justru, dialah sejak tujuh tahun lalu mengusulkan pelepasan tanah itu di Kementerian Kehutanan agar bisa menjadi hak milik masyarakat.

Baca Juga: Oknum BPN Muna Barat Diduga Pungli Pengurusan Sertifikat Tanah

"Saya secara pribadi yang mengusulkan program TORA untuk kepentingan pengembangan kota," tegas Rusman.

Mantan senator DPD-RI meminta BPN agar segera melakukan pengukuran terhadap bidang tanah milik masyarakat, sehingga bisa langsung disertifikatkan.

"Saya minta BPN agar memproses semuanya. Bila ada kendala kita hadapi bersama-sama lagi," ujarnya.

Baca Juga: Ajukan Sertifikat Tanah Nanga Banda Tanpa Putusan Pengadilan, Pemda Dicegat

Kini, Kementerian Kehutanan baru melepas sedikitnya 219 hektare. Namun ke depan, ia telah mengusulkan lagi sekitar 900 hektare dengan tujuan, tanah-tanah itu bisa dimanfaatkan oleh masyarakat dalam rangka peningkatan kesejahteraan.

Sementara itu, Kepala BPN Muna, Muhamad Ali Mustapa mengaku, program TORA itu turun berkat usulan Bupati, LM Rusman Emba yang sangat peduli terhadap masyarakatnya. Karena itu, pihaknya akan segera melanjutkan pengukuran terhadap tanah-tanah masyarakat.

"Kami minta tolong pada pemilk tanah agar melengkapi dokumen-dokumen pribadi," pintanya. (A)

Penulis: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga