MUNA, TELISIK.ID - Masyarakat Muna yang memiliki lahan di kawasan hutan lindung Kontu dan Warangga bisa bernapas lega. Tanah yang mereka kuasai selama ini akan disertifikatkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kementerian Kehutanan telah menyetujui pelepasan kawasan hutan itu untuk masyarakat melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Ada tiga kelurahan dalam Kota Raha kawasan hutannya telah dilepas. Adalah Kelurahan Raha III, Watonea dan Fookuni.

Warga Kelurahan Watonea, Kecamatan Katobu, Adi Murad mengaku, informasi yang beredar bila tanah mereka di kawasan hutan tidak akan diukur oleh BPN akibat adanya konflik dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab), ternyata tidak benar.

"Kita sudah dengar sendiri Bupati LM Rusman Emba menyampaikan bahwa tidak ada masalah," kata Adi Murad, Selasa (21/2/2023).

Bupati Muna, LM Rusman Emba menegaskan, tidak ada masalah dengan masyarakat yang menempati kawasan hutan Kontu dan Warangga. Justru, dialah sejak tujuh tahun lalu mengusulkan pelepasan tanah itu di Kementerian Kehutanan agar bisa menjadi hak milik masyarakat.