Supir Truk Ditangkap Usai 100 Kali Selundupkan BBM Bersubsidi di Buton Tengah
Elfinasari, telisik indonesia
Selasa, 23 Januari 2024
0 dilihat
Satreskrim Polres Buton Tengah amankan 5000 liter BBM Bersusidi. Foto: Ist.
" Kepolisian Buton Tengah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi pada Senin (22/1/2024) sekitar pukul 17.45 Wita di Desa One Waara, Kecamatan Lakudo "
BUTON TENGAH, TELISIK.ID - Kepolisian Buton Tengah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi pada Senin (22/1/2024) sekitar pukul 17.45 Wita di Desa One Waara, Kecamatan Lakudo.
Seorang sopir berinisial B (31) menjadi terduga pelaku dalam kasus penyelundupan BBM subsidi tersebut.
Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, Akp Sunarton Hafala melakukan penyelidikan di wilayah hukumnya. Saat berada di Desa One Waara, mereka menemukan sebuah mobil tangki dengan pelat nomor DT 8859 AD.
Baca Juga: Sejumlah Pendaftar Petugas PTPS di Baubau Ketahuan Anggota Parpol
Kemudian polisi membongkar muatan minyak tanah sebanyak 5000 liter di pinggir jalan. Kemudian muatan berupa minyak tanah tersebut dipindahkan ke dalam cerigen ukuran 20 liter.
Muatan minyak tanah tersebut berasal dari mobil tangki yang memiliki tulisan UD. H Muh. Neng dengan sopir truk inisial B (31) mengakui perbuatannya yang telah dilakukan sejak tahun 2020.
Baca Juga: 449 Petugas PTPS Baubau Dilantik, Tekankan Integritas
“Terduga pelaku mengungkap bahwa telah melakukan perbuatan serupa sebanyak kurang lebih 100 kali, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 30 juta,” tutur Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, Akp Sunarton Hafala, Selasa (23/1/2024).
Humas Polres Buton Tengah, Bripda Ikrar Nusa Bakti menuturkan bahwa barang bukti dan terduga pelaku kini telah diamankan di Mako Polres Buton Tengah.
Sehubungan dengan kejadian tersebut terduga pelaku di persangkakan pasal 55 Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penerapan peraturan pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang-undang, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (B)
Penulis: Elfinasari
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS