Surat Dakwaan Korupsi PT Antam Kabur, JPU Dianggap Tidak Cermat

Rosmawati, telisik indonesia
Kamis, 11 Januari 2024
0 dilihat
Surat Dakwaan Korupsi PT Antam Kabur, JPU Dianggap Tidak Cermat
JPU saat membacakan tanggapan eksepsi kasus korupsi GM PT Antam, di Pengadilan Tipikor Kendari, Kamis (11/01/2024). Foto: Rosmawati/Telisik

" Sidang lanjutan kasus korupsi PT Antam kembali dilaksanakan pada hari ini, Kamis (11/01/2024), di Pengadilan Tipikor Kendari "

KENDARI, TELISIK.ID -  Sidang lanjutan kasus korupsi PT Antam kembali dilaksanakan pada hari ini, Kamis (11/01/2024), di Pengadilan Tipikor Kendari.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tanggapan eksepsi terhadap terdakwa Hendra Wijayanto (HW), tanggapan eksepsi ditolak seluruhnya oleh penuntut umum.

Namun saat JPU membacakan tanggapan eksepsi, terdapat beberapa poin dimana penuntut umum dianggap tidak cermat dalam menguraikan penyertaan dalam surat dakwaan.

Pada surat dakwaan b tercantum dakwaan nomor register perkara Pidana Khusus (Pidsus)15 tanggal 14 desember 2023 kabur atau Obscuur Libel. Penasehat hukum terdakwa menggantikan beberapa hal yang menjadi kabut dan tidak memiliki penafsiran yang jelas seperti berikut:

Baca Juga: Terdakwa GM PT Antam Konawe Utara Keberatan pada Sidang Tipikor

1. Jaksa Penuntut Umum tidak secara jelas menguraikan peristiwa mana saja yang menyebabkan terdakwa disebut melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan

2. Tidak jelas pihak mana yg menampak harta kekayaanya untuk memenuhi unsur untuk memperkaya orang atau korporasi

3. Unsur uraian hubungan sebab akibat perlakuan terdakwa dengan insiden kerugian negara

4. JPU tidak cermat menguraikan perbuatan bersama-sama dalam surat dakwaan

5. JPU tidak jelas menjabarkan isi pasal penyertaan tindak pidana dan menunjukan penyertaan mana yang dilakukan, tanpa ada kepastian mengenai bentuk penyertaan apa yang didakwakan maka uraian dakwaan menjadi kabur

6. Ketidakjelasan tersebut juga dapat terlihat dari dakwaan-dakwaan peuntut umum yang mencantumkan tentang tindak pidana tambahan yaitu pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 namun tidak jelas pidana tambahan mana yang digunakan.

Baca Juga: PT Antam Berdayakan Ekonomi Masyarakat Sekitar Wilayah Operasi Tambang

Pada surat dakwaan b tersebut juga tertulis bahwa surat dakwaan yang lalu pada umumnya merupakan surat dakwaan yang tidak memenuhi kebutuhan Kuhap dalam hal ini tidak memenuhi syarat materil yang menjadikan surat dakwaan tidak cermat, jelas dan lengkap sehingga surat dakwaan itu batal dihukum.

"Dengan demikian yang dapat menentukan batalnya surat dakwaan penilaian yaitu dari majelis hakim. Sebagai ukuran objektif yang harus dipakai oleh hakim melakukan penilaian terdakwa antara lain didasarkan pada pernyataan apakah benar-benar hak terdakwa dirugikan untuk melakukan pembelaan diri, apakah surat terdakwa tidak lengkap menurut elemen dan unsur pidana yang didakwakan," tutur Jaksa Penuntut Umum.

Untuk memutuskan keputusan sidang, Hakim Ketua, Sugeng Sudrajat, S.H.,M.H menunda hasil putusan hingga Senin, 15 Januari mendatang.

"Hasil keputusan sidang kembali ditunda dan akan dilaksanakan kembali hari Senin, 15 Januari 2024," tutup Hakim Ketua, sambil mengetuk palu. (B)

Penulis: Rosmawati

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga