SWI Apresiasi Polri Tangkap Rentenir Pinjaman Online Ilegal
M Risman Amin Boti, telisik indonesia
Kamis, 29 Juli 2021
0 dilihat
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing. Foto: Ist.
" Badan Reserse Kriminal Polri menangkap pelaku pinjaman online ilegal alias rentenir online yakni, KSP Cinta Damai dan Aplikasi RpCepat. "
JAKARTA,TELISIK.ID - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap pelaku pinjaman online ilegal alias rentenir online yakni, KSP Cinta Damai dan Aplikasi RpCepat.
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L. Tobing, mengapresiasi upaya penegakan hukum yang dilakukan Bareskrim Polri tersebut.
Menurutnya, penegakan hukum terhadap pelaku pinjaman online ilegal ini sangat diperlukan untuk memberantas dan memberi efek jera pada para pelaku.
“Tindakan penegakan hukum oleh Bareskrim Polri terhadap pelaku pinjaman online ilegal harus terus dilanjutkan karena ini sangat merugikan masyarakat,” kata Tongam L. Tobing dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (29/7/2021).
Sebelumnya, dari kasus pinjaman online, kata Tongam, pihak kepolisian juga telah melakukan penindakan terhadap empat pelaku pinjaman online ilegal, yaitu PT Vcard Technology Indonesia (Vloan), PT Vega Data, Barracuda Fintech, dan PT Southeast Century Asia.
Lebih lanjut, Tongam menjelaskan, penegakan hukum terhadap pelaku pinjaman online ilegal ini sangat diperlukan untuk memberantas dan memberi efek jera pada para pelakunya.
Baca juga: Waspada, Beredar Aksi Penipuan Satgas Pungli Catut KPK
Baca juga: Diduga Rugikan Negara Rp 152,5 Miliar, KPK Panggil Petinggi Sarana Jaya
Kata Tongam, Satgas Waspada Investasi beranggotakan 12 Kementerian dan Lembaga akan terus melakukan berbagai upaya pencegahan melalui patroli siber, untuk menutup pinjaman online ilegal yang beroperasi melalui pesan singkat, appstore atau playstore, dan sosial media.
“(Sebelumnya) sudah ada beberapa pinjaman online ilegal yang terkena jaring SWI," ujar Tongam.
“SWI juga akan terus menggencarkan edukasi ke masyarakat untuk tidak menggunakan pinjaman online ilegal, dan hanya memanfaatkan fintech lending yang terdaftar di OJK," sambungnya.
Selain itu, Tongam menjelaskan ciri-ciri pinjaman online ilegal, yakni Tidak memiliki izin resmi; Tidak ada identitas dan alamat kantor yang jelas; Pemberian pinjaman sangat mudah; informasi bunga dan denda tidak jelas.
Selanjutnya, Bunga tidak terbatas; Denda tidak terbatas; Penagihan tidak batas waktu; Akses ke seluruh data yang ada di ponsel; Ancaman teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, menyebarkan foto/video pribadi.
Untuk itu, Tongam mengimbau kepada masyarakat yang sudah terjebak pinjaman online ilegal bisa melapor di polda dan polres seluruh Indonesia atau melalui website resmi di laman https://patrolisiber.id dan [email protected] atau menghubungi Kontak OJK 157 atau WA 081157157157. (C)
Reporter: M Risman Amin Boti
Editor: Fitrah Nugraha