Tahapan Pilkades di Muna Belum Bisa Dilakukan, Ini Sebabnya

Sunaryo, telisik indonesia
Minggu, 23 Januari 2022
0 dilihat
Tahapan Pilkades di Muna Belum Bisa Dilakukan, Ini Sebabnya
Kadis PMD Muna, Rustam (kanan) bersama Bupati LM Rusman Emba. Foto: Sunaryo/Telisik

" Draft revisi perubahan Perda itu telah diusulkan Bagian Hukum Setda Muna di DPRD "

MUNA, TELISIK.ID - Tahapan pemilihan serentak 124 kepala desa di Kabupaten Muna masih mengalami hambatan. Tahapan yang seharusnya sudah dimulai Januari ini, terpaksa tertunda.

Pasalnya, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2018 tentang Desa pada pasal 169 yang mengatur tentang batas usia maksimal calon kepala desa (Cakades) 60 tahun, belum direvisi.

"Sebelum ada perubahan Perda itu, kita belum bisa lakukan tahapan," kata Rustam, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Muna, Minggu (24/1/2022).

Draft revisi perubahan Perda itu, menurutnya, telah diusulkan Bagian Hukum Setda Muna di DPRD. Kini, mereka tengah menunggu penjadwalan pembahasan.

"Kita tinggal menunggu undangan saja,"  timpalnya.

Nah, bila Perda tersebut telah selesai, maka pihaknya akan mulai melakukan langkah-langkah percepatan tahapan. Diawali dengan sosialisasi tentang Perda dan peraturan bupati (Perbup) tentang syarat calon, pembentukan panitia pengawas (Panwas) dan panitia  pemilihan di desa.

Baca Juga: Kisah Haru Pemilik Mobil Terombang-ambing Dihantam Ombak di Atas Ferry Baubau-Wamengkoli

"Pembentukan Panwas dan panitia pemilihan menjadi tugas Badan Pemusyawaratan Desa (BPD)," sebutnya.

Sedangkan untuk pembentukan desk Pilkades menjadi kewenangan mutlak Pemkab. Di mana, salah satu yang menjadi tugas tim desk Pilkades nantinya adalah menyelesaikan sengketa.  

"Tidak masalah dengan desk Pilkades," ujarnya.

Anggaran pemilihan 124 Kades saat ini telah tersedia sebesar Rp 2,4 miliar. Toh, nantinya bila anggaran tersebut tidak cukup, dapat disharing menggunakan dana desa.

Sementara itu, Kabag Hukum Setda Muna, Kaldav Akiyda Sihidi mengaku, telah memasukan draft perubahan Perda di DPRD sejak 16 Desember 2021 lalu.

Baca Juga: 4 Unit Kenderaan Bermotor Milik Warga Baubau Dibakar OTK

"Sudah kita masukkan, kita tinggal menunggu pembahasan saja," katanya.

Perubahan salah satu pasal di Perda Nomor 1 itu dilakukan sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Di mana, pasal yang mengatur tentang batas usia maksimal 60 tahun Cakades harus dihilangkan, karena bertentangan dengan UU Nomor 6 tahun 2014.

"Perda tidak diubah secara keseluruhan, hanya penyesuaian menghilangkan batas usia maksimal," pungkasnya. (B)

Reporter: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga